Mantan Walikota Solo itu menjelaskan, kenaikan gaji bagi PNS sebagai bentuk apresiasi negara terhadap kinerja birokrasi yang meningkat. Meski masih ada pekerjaan rumah, Jokowi menilai kecepatan pelayanan ASN sudah semakin baik. “Misalnya untuk perizinan SIUP berapa Pak saya tanya empat kabupaten jawabannya sama SIUP tidak dipungut biaya dan hanya memakan waktu satu hari katanya,” tuturnya.
Dengan semakin cepatnya kinerja birokrasi, Jokowi menilai akan berdampak positif terhadap kemudahan berbisnis. Sehingga akan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya. “Dan kita harapkan akan membuka lapangan pekerjaan yang makin banyak,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam PP 30/2015, gaji PNS ada dikisaran Rp. 1.486.500 untuk golongan I A (terendah) hingga Rp. 5.620.300 untuk golongan IV E (tertinggi). Dengan kenaikan lima persen, maka upah terendah golongan I A menjadi Rp. 1.560.500 dan tertinggi golongan IV E menjadi Rp. 5.901.315.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir mengatakan, secara prinsip, revisi PP 30/2015 sudah tuntas. Dia menyebut, tidak ada persoalan lagi. Sehingga akan segera disahkan. “RPP sudah final,” ujarnya melalui pesan singkat. (JawaPos/JPG)