Tambah Libur, PNS Bakal Terima Sanksi

APEL. Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, menjadi inspektur upacara apel gabungan yang dihadiri Kepala SKPD dan PNS dinas instansi di halaman Kantor Bupati Mempawah, Senin (10/6). (ARI SANDY/RK)

eQuator.co.id – MEMPAWAH-RK. Pemda Kabupaten Mempawah melaksanakan apel gabungan pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2019, Senin (10/6). Apel dipimpin Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, yang dihadiri Kepala SKPD dan PNS di halaman Kantor Bupati Mempawah.

Pada kesempatan tersebut, Muhammad Pagi menghimbau agar PNS di lingkungan Pemda Kabupaten Mempawah bekerja sesuai tugas, fungsi dan tanggungjawabnya. Serta memanfaatkan waktu kerja dengan baik, terutama demi memberikan pelayanan bagi masyarakat.

“Selaku PNS kita harus bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Karena kita sebagai PNS ini, digaji oleh rakyat, jadi kita harus berikan pelayanan terbaik,” katanya.

Untuk itu, Muhammad Pagi, mengingatkan para PNS di lingkungan Pemkab Mempawah agar tidak menambah libur di luar cuti bersama.  Kepala SKPD pun diminta mencatat dan mendata kehadiran bawahannya. Jika tidak masuk kerja harus ada surat izin dengan alasan jelas karena dirinya tidak ingin roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat terganggu karena PNS menambah waktu libur.

“Hari ini, saya berharap seluruh PNS sudah harus masuk kerja. Dan tidak ada alasan bagi para PNS untuk menambah jatah libur di luar cuti dan libur hari raya serta libur kerja. Jika tidak kita berikan sanksi sesuai aturan mengenai disiplin PNS yang telah diatur melalui peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, yang telah mengatur mengenai sanksi bagi PNS yang melanggar jam masuk kerja. Untuk itu, saya minta seluruh Kepala SKPD agar mencatat staf yang tidak hadir,” ungkapnya.

Namun Muhammad Pagi, masih mentoleransi jika PNS di lingkungan kantor dinas instansi pemerintah Kabupaten Mempawah ingin bersilaturrahmi di rumah kerabatnya, dengan syarat jangan meninggalkan pekerjaan sebelum jam kerja selesai.

“Kalau masih ada ingin berlebaran bagi waktu saja. Asalkan kantor jangan dibiarkan kosong, kalau sudah berlebaran maka harus kembali lagi ke kantor,” pungkasnya. (sky)