Masa Libur PNS Tetap Sembilan Hari

Keppres Cuti Bersama Diteken

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Wacana untuk menambah hari cuti bersama dipastikan tidak terealisasi. Hal itu menyusul disahkannya Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil 2019. Di situ diputuskan, cuti bersama hanya pada tanggal 3 (Senin), 4 (Selasa), dan 7 (Jumat) Juni.

Dengan demikian, para pegawai negeri sipil bisa menikmati masa liburan selama sembilan hari. Mulai dari Sabtu (1/6) hingga Minggu (9/6). Dan kembali kerja pada Senin (10/6).  Sebelumnya, muncul wacana untuk menjadikan hari Jumat 31 Mei masuk dalam cuti bersama. Hari itu dianggap “kejepit” karena Kamis 30 Mei merupakan hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Mudzakir mengatakan, keputusan masa cuti bersama yang ditetapkan Presiden Jokowi untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS. “Cuti bersama juga tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS,” ujarnya, Selasa (28/5).

Dia menambahkan, ketentuan cuti bersama berlaku umum. Bukan hanya bagi Pegawai Negeri Sipil, tapi juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian bagi PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa lebaran, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebanyak cuti bersama. “Sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan, berdasar Keppres tersebut praktis pada 31 Mei PNS tetap masuk. Namun, jika ingin libur di tanggal tersebut, PNS bisa mengajukan cuti tahunan di luar cuti bersama. “Asal alasannya jelas. Misalnya, tempat asalnya jauh dan sudah beli tiket,” katanya.

Selain itu, koordinasi dengan rekan satu tim atau ruang harus dilakukan. Sebab, pelayanan publik di instansi tetap harus berjalan baik dengan sisa PNS yang ada. Nah, kalau bolos tanpa alasan, tentunya akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Ridwan mengingatkan, pada momen Hari Lahir Pancasila pada Sabtu (1/6) nanti, PNS tetap diwajibkan untukm ikut upacara peringatan. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, kata dia, sudah membuat edaran internal untuk tetap mengikuti upacara. Langkah itu kemudian diikuti oleh lembaga lain. “Bagi yang terlanjur pulang kampung, silakan ikut upacara di instansi setempat. Sertakan bukti foto, absen, dan lain-lain saat ikut upacara, jelas Ridwan. (Jawapos/JPG)