4 PNS Dinkes Kubu Raya Divonis Setahun Penjara

Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengadaan Alkes

PUTUSAN. Para terdakwa menjalani sidang putusan kasus korupsi pengadaan alkes Kabupaten Kubu Raya tahun 2013 di PT Pontianak di Jalan Urai Bawadi, Kamis (4/6) pagi--Andi Ridwansyah

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Masih ingat dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kabupaten Kubu Raya tahun 2013 lalu? Kasus yang merugikan negara mencapai Rp1,5 miliar itu akhirnya menemui babak akhir dengan menetapkan tujuh orang bersalah.

Semula hanya tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Zulluthfi, Andi Sumadi dan Zulkarnain. Mereka adalah orang Dinas Kesehatan Kubu Raya sebagai PPK, Ketua Panitia Lelang dan Direktur PT Sarana Medika Utama. Ketiganya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dalam kasus ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (4/7) pagi, kembali membacakan putusan sidang yang menjerat empat pelaku lainnya yang berstatus sebagai anggota lelang proyek tersebut.

Mereka adalah Kacung Trisnadi, Denny, Rio dan Akhmadi. Keempatnya turut didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya yang dibacakan majelis hakim, keempatnya dinyatakan terbukti secara sah bersalah. Mereka pun dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.

Atas putusan ini, Bharoto, JPU Kejaksaan Negeri Mempawah mengaku akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan apakah diterima atau ada upaya hukum lainnya. “Jadi tergantung dari pimpinan, baru kita akan bersikap,” ujarnya singkat saat ditemui wartawan usai sidang pembacaan putusan sidang kasus tersebut.

Menurutnya, sidang yang berlangsung di pengadilan yang terletak di Jalan Urai Bawadi itu merupakan rangkaian terakhir dalam sidang korupsi pangadaan Alkes Kubu Raya tahun anggaran 2013.

Sebelumnya, kata dia, persidangan  kasus tersebut digelar dengan tiga terdakwa lainya yakni Zulluthfi, Zulkarnain, dan Andi Sumadi.

“Ini rangkaian terakhir dari proyek perkara tindak pidana korupsi Alkes. Sebelumnya tiga orang terdakwa lain sudah diputus pengadilan ditahun 2017,” ungkapnya. Ketiganya pun telah mengembalikan uang kerugian negera atas kasus ini.

Sementara itu, keempat terdakwa yang baru diputus majelis hakim, menjadi rangkaian selanjutnya dari kasus tersebut yang semula dilimpahkan pihak Polda Kalbar.

Keempat orang tersebut, kata dia, berstatus panitia lelang saat proses pengadaan berlangsung. Dalam kasus ini, menurut dia, keempatnya turut melaksanakan lelang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Mereka tidak menjalankan tugas sesuai SOP dan memenangkan satu perusahaan yang seharusnya dia tidak menang,” terangnya.

Menurutnya, dalam kasus tersebut pun diketahui bahwa pihak-pihak terkait juga sudah mengatur lelang diawal. “Karena pengaturan itulah akhirnya salah satu perusahaan yang direkturnya Zulkarnain yang sudah putus sebelumnya jadi pemenang lelang,” paparnya.

Dalam pelaksanaan pengadaan itu, juga ditemukan adanya ada kongkalikong antara Ketua Panitia Lelang, PPK dan Ketua Pelaksana. Sementara empat orang lainnya ini turut andil dalam pengaturan lelang itu.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Yayat Ruhiyat menjelaskan, keempat terdakwa ini memang pegawai di Dinas Kesehatan Kubu Raya. “Kebetulan saat itu menjabat sebagai anggota panitia pelelangan alkes,” katanya.

Terkait langkah kedepan pasca putusan pengadilan, Yayat mengatakan akan mengembalikan  keputusan kepada kliennya. Dengan artian, apakah akan ingin diteruskan dan tidak puas dengan putusan pengadilan ataupun berhenti sampai disini. Pihaknya akan menghormati segala keputusan kliennya tersebut.

“Mereka (klien) yang punya kuasa. Apakah akan mengajukan banding atau tidaknya, karena dari hakim sudah memberi waktu tujuh hari untuk menentukan,” paparnya.

Dia melanjutkan, keempat kliennya tersebut juga telah ditahan sejak Januari 2019. “Jadi hanya tinggal jalani sidang, kalau mereka terima ya potong masa tahanan sesuai putusan pengadilan,” imbuhnya.

Yayat juga mengaku tak menemukan adanya kejanggalan terhadap keputusan yang dilontarkan oleh hakim selama sidang. Pihaknya sejauh ini hanya berusaha untuk mengarahkan agar keempat kliennya tak dihukum.

“Karena dasarnya keempat orang ini tidak mendapatkan apapun dari hasil yang diperbuat oleh orang lain. Ibarat kata orang yang makan nangka, keempat klien kami ini yang kena getahnya,” tegasnya.

Sejauh ini, status PNS yang disandang keempatnya masih belum dicabut. Karena hasil dari persidangan yang masih belum inkrah. Sehingga biarkan dari dinas yang bersangkutan nantinya membuat keputusan.

“Untuk sementara mungkin belum. Karena keputusan ini belum inkrah. Karena masih proses mencari tahu terbukti atau tidak terbuktinya keempat orang ini,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Zulluthfi yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pelelangan Alkes sudah diberhentikan sebagai PNS senada dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka dalam kasus ini.

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Ocsya Ade CP