Kasus Perjudian Oknum PNS Puskesmas Sudah Dilimpahkan

ilustrasi-net

eQuator.co.id – Rasau Jaya-RK. Berkas penyidikan kasus perjudian yang melibatkan tersangka ID, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Puskesmas Rasau Jaya dinyatakan P21 (lengkap) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Sihar Binardi Siagian.

“(Kasusnya) sudah dikirim Kejaksaan Negeri Mempawah. Kemarin sudah tahap dua,” jelas Kapolsek saat dihubungi wartawan, Selasa (16/7).

Dia mengungkapkan, telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Mempawah. Barang bukti tersebut berupa uang dan peralatan perjudian. “Kita sudah lakukan penyerahan barang bukti dan tersangkanya,” tutur Kapolsek.

Selain oknum PNS berinisial ID itu, tiga warga sipil lainnya juga dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Setelah ini, keempat tersangka segera disidangkan di Pengadilan Negeri Mempawah. Tergantung kesiapan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, keempat orang ini ditangkap saat Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Kamis 20 Juni 2019 sekira pukul 00.15 Wib.

Keempatnya ditangkap petugas saat sedang asik bermain judi kartu jenis remi box di salah satu rumah di Desa Rasau Jaya Tiga, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Selain ID (45), warga Desa Rasau Jaya I, ketiga pemain judi lainnya adalah JG (32) warga Desa Rasau Jaya III, PA (44) warga Desa Rasau Jaya I dan RU (44) warga Desa Rasau Jaya II.

Penangkapan ini, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rasau Jaya, Ipda Hasan Abdullah. Di mana awalnya petugas melakukan penyelidikan terhadap kegiatan-kegiatan penyakit masyarakat. Salah satunya perjudian.

Aktivitas-aktivitas perjudian yang selama ini menjadi Target Operasi (TO), diselidiki lebih mendalam. Hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa di rumah itu sedang berlangsung kegiatan perjudian remi box.

Saat berada di depan rumah tersebut, tim Reskrim melihat ada mobil sama tiga motor terparkir di depan rumah tersebut. Petugas yakin di dalam rumah itu ada kegiatan perjudian. Karena rumah itu sudah menjadi TO. Dan, sudah dipelajari segala aktivitas di sekitar.

Setibanya di teras, petugas mendapati rumah tersebut dalam keadaan terkunci. Petugas lalu mengetuk. Tak lama dibuka oleh salah satu penghuni rumah itu.

Petugas langsung menggeledah semua ruangan. Hasilnya, terdapat empat orang tersebut sedang bermain judi remi box. Dua diantaranya sempat mau kabur. Tapi berhasil diamankan. Sementara oknum PNS tersebut, tergamam.

Barang bukti berupa uang perjudian berjumlah Rp1.230.000,- dan dua set kartu remi langsung disita. (tri)