eQuator.co.id – Jakarta-RK. Rencana pemerintah menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya mendapat kejelasan. Presiden Joko Widodo mengumumkan, kenaikan upah bagi para abdi negara itu akan direalisasikan pada April mendatang.
Hal itu disampaikan Jokowi di sela-sela peresmian jalan tol trans sumatera ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, Lampung, Jumat (8/3). Hal itu bermula, saat bersalaman dengan sejumlah PNS Pemerintah setempat, Jokowi ditagih soal kejelasan kenaikan gaji PNS. “Saya jawab iya saya ngerti. Ini PP-nya baru disiapkan, saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu,” ujarya.
Seperti diketahui, pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP 7/1977 tentang Gaji PNS. Revisi tersebut sudah digarap sejak tahun lalu, setelah DPR dan pemerintah sepakat menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen dalam APBN 2019.
Jokowi mengatakan, meski baru ditetapkan April, kenaikan gaji PNS sejatinya sudah berlaku sejak Januari 2019. Dengan demikian, maka pada April mendatang, PNS juga akan mendapat rapel kenaikan bulan Januari, Februari dan Maret. “Plus gaji ke 13 dan gaji ke 14 bulan berikutnya menjelang Lebaran (Mei),” imbuhnya.