eQuator.co.id – BATAM (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) mengeluarkan instruksi peninjauan ulang pakaian seragam dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS atau tenaga honorer lepas (THL) di lingkungan Pemko Batam. Mulai 1 Maret mendatang, pakaian dinas THL tak akan sama dengan PNS.
“Honorer diminta pakai baju biru muda, sedangkan PNS tetap pakai PDH (Pakaian Dinas Harian) warna khaki,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata, Sabtu (20/2).
Detailnya, kata dia, bagi PNS pakaian PDH warna khaki hanya dikenakan pada hari Senin dan Selasa. Sedangkan pada hari Rabu, PNS mengenakan kemeja putih dengan rok/celana hitam. Sementara hari Kamis, abdi negara itu diminta mengenakan baju batik, dan pada Jumat gantian mengenakan baju kurung Melayu.
Sementara bagi THL, Ardi melanjutkan, pakaian yang dikenakan selama empat hari dimulai dari Senin sampai Kamis yakni seragam berwarna biru muda yang dipadu dengan rok/celana berwarna biru dongker.
“Sedangkan pada hari Jumat, THL juga tetap mengenakan baju kurung Melayu, sama seperti PNS,” kata dia.
Menurut Ardi, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendagri No 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Juga, Surat Edaran Gubernur Kepri No 06/0121/SET tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri di lingkungan Pemprov Kepri, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Batam No 170/BKD-PP/II/2016 tentang Ketentuan Pakaian Dinas Bagi PNS di lingkungan Pemko Batam.
Ardi melanjutkan, instruksi tersebut sekaligus membatalkan penggunaan seragam pelayanan dengan warna dan bentuk berbeda-beda di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja di lingkungan Pemko Batam.
“Kecuali di Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, semua dinas mengacu pada ketentuan di atas, termasuk Dinas Pendidikan dan Kesehatan,” sebut Ardi.
Hanya saja, dia menyambung, terkait pengadaan pakaian dinas tersebut dibebankan pada masing-masing pegawai.
“Karena kan aturan itu keluar setelah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) diketok, jadi pembeliannya dikembalikan pada setiap pegawai,” jelas dia. (rna)