eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perekonomian telah mengirimkan surat kepada seluruh daerah di Indonesia terkait penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kubu Raya, Odang Prasetyo menyebutkan, penundaan DAU dari Kementerian Keuangan untuk Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp57 miliar.
“Dengan adanya penundaan DAU kita akan menyesuaikan. Kita juga telah menginstruksikan kepada SKPD-SKPD untuk merasionalisasi kembali,” ucapnya, Rabu (14/9).
Cara merasionalisasinya, kata Sekda, dimana kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu penting untuk ditunda kegiatannya dan dilaksanakan pada 2017.
Menurutnya, SKPD sudah melakukan rasionalisasi dan sudah diterima. Selanjutnya dalam minggu-minggu ini akan dimasukkan ke DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk dibahas bersama Pansus dan TAPD sekaligus melakukan pembahasan perubahan anggaran.
“Penundaan DAU saya jamin tidak akan ada pengaruhnya bagi gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kubu Raya. Sudah kita kunci untuk gaji PNS aman hingga bulan Desember mendatang,” tegasnya. (sul)