PNS Ngaku Dipungut Uang

*Kenaikan Pangkat

NET

eQuator.co.id – SERANG- Aparatur Sipil Negara atau pegawai negeri sipil dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Serang mengeluhkan adanya pungutan uang dari mulai Rp 3-10 juta buat kenaikan pangkat. Padahal kenaikan pangkat atau golongan sudah menjadi hak pegawai menghitung masa kerja dan kinerjanya.

“Belum lama ini saya beserta sejumlah guru dan pegawai dilingkungan UPTD pendidikan melengkapi berkas buat pengajuan kenaikan golongan. Namun sungguh disesalkan per orang dimintai uang Rp 3-7-10 juta oleh pejabat dikbud,” kata salah satu pegawai di lingkungan Dikbud Kabupaten Serang yang enggan namanya disebutkan, Kamis (11/2).

Menurutnya, permintaaan uang datang dari pejabat Dikbud setingkat pengawas. Mereka datang ke bawah sesumbar kalau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang meminta uang buat memuluskan kenaikan golongan.

“Uang yang diminta bergantung kenaikan golongan. Untuk golongan III A ke III B diminta Rp 3 juta, golongan VI A ke B Rp 7 juta untuk wilayah Kecamatan Kragilan dan Rp 10 juta untuk wilayah Kibin, Cikande,” kata pegawai tersebut.

Ia menambahkan, permintaan uang disampaikan secara terbuka oleh pengawas di forum rapat bersama para pegawai yang mengajukan kenaikan golongan. Dimana kedatangan mereka atas undangan orang bersangkutan.

“Saya menduga permintaan uang ini hanya akal-akalan pejabat Dikbud, sebab sudah saya kroscek ke BKD gak minta uang sebesar itu. Ada juga diberi bukan meminta apalagi mematok sekian juta, kami sangat menyesalkan pada pejabat Dikbud yang menjadikan kami sebagai obyek mencari keuntungan pribadi apalagi para guru menjadi bulan-bulanan lantaran ada sertifikasi padahal itu sudah menjadi haknya,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang TB Entus Mahmud menuturkan dirinya 100 persen tidak mengetahui soal pungutan uang.”Saya ini kan masih baru, jadi gak tahu dan gak ada itu BKD minta uang. Silahkan lakukan investigasi,” katanya.

Sementara itu Kepala Dikbud Kabupaten Serang, Ahmad Saefudin belum dapat dimintai keterangan. Saat dihubungi lewat telepon, dalam kondisi aktif tetapi tidak mengangkat. (purnama)