PNS Korupsi Tak Dipecat, Kepala Daerah Tidak Digaji

Pemerintah Beri Kesempatan Hingga 31 Mei

Ilustrasi NET

eQuator.coid – JAKARTA-RK Pemerintah memperpanjang batas waktu bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah) untuk memecat PNS korupsi di wilayahnya masing-masing hingga 31 Mei 2019. Jika tidak juga selesai, maka sanksi yang diberikan kepada Kepala Daerah akan ditingkatkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi Kepala Daerah yang tidak menuntaskan pada 30 April lalu. Bentuknya adalah sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Dalam sanksi teguran itu juga dijelaskan agar kesempatan kedua untuk menuntaskan pada akhir Mei mendatang bisa digunakan sebaik-baiknya. “Kita beri waktu sampai 31 Mei. Setelah itu, mungkin sanksi terkait pemotongan hak keuangan kepala daerah akan kita coba eksekusi,” ujarnya, Jumat (10/5).

Akmal menambahkan, saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Karena kan yang pegang uang di Kemenkeu, tentu butuh komitmen bersama dengan mereka agar mereka mau,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah memberi waktu bagi Kepala Daerah untuk memecat PNS Korupsi hingga 30 April 2019. Namun berdasarkan data yang diterima Badan Kepegawaian Nasional hingga 30 April 2019, baru 1.237 PNS atau 53 persen saja yang diberhentikan.

Padahal, jumlah total PNS terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap dan wajib dipecat mencapai 2.357 orang. Dengan demikian, masih ada 1.120 yang belum dipecat dan masih menerima gaji.

Akmal menjelaskan, sanksi administrasi yang diatur dalam UU Pemda memang bersifat berjenjang. Diawali dengan sanksi teguran, penangguhan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara. Mekanismenya sanksi bagi Bupati/Walikota dilaksanakan Provinsi dan sanksi bagi Gubernur dilakukan pusat. “Kami mentreatment Gubernur, Gubernur mentreatment kabupaten/kota,” tuturnya. Terkait kepala daerah yang belum melaksanakan perintah tersebut, Akmal menyebut, hampir merata di banyak provinsi.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, berdasarkan informasi ada sejumlah kendala yang menjadi alasan daerah. Misalnya, instansi belum mendapat putusan pengadilan PNS Tipikor. Daerah beralasan, tidak ada kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi. Namun, Ridwan menilai hal itu bukan kendala. “Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, ada juga instansi yang beralasan menunggu terbitnya putusan MK soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang ASN. Selama ini, gugatan tersebut menjadi tameng bagi PNS Korupsi untuk menunda penundaan. Namun, sebetulnya putusan MK sendiri sudah dibacakan pada dua pekan lalu. (Jawapos/JPG)