Pangkat Bukan Acuan Gaji PNS

Mochrizal

eQuator – Mempawah. Selama ini gaji dan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur mulai dari golongan I/a sampai IV/e. Nantinya, gaji dan tunjangan abdi negara tidak lagi didasarkan pada golongan dan masa kerjanya, tapi kinerja yang menjadi acuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Mochrizal menjelaskan, perubahan sistem penggajian PNS berdasarkan kinerja harus disosialisasikan lebih dulu. Mochrizal mengingatkan para birokrasi agar mempersiapkan diri, dan terus meningkatkan kompetensi diri.
Hal ini penting, tegas Mochrizal, menghadapi perubahan dalam penerapan reformasi birokrasi dan revolusi mental. Terlebih, ke depan nanti gaji dan tunjangan seorang PNS akan didasarkan pada kinerja dan kemampuannya. “Tetapi didasarkan pada capaian kinerja dan kompetensinya,” ungkapnya disela-sela acara Pengambilan Sumpah dan Janji PNS Pemkab Mempawah, akhir pekan lalu.
Menurut Mochrizal, saat ini pemerintah pusat sedang menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan tentang gaji dan tunjangan. Dia berharap, seluruh PNS mulai meningkatkan kompetensi diri dan keahlian diri. “Sehingga siap menghadapi segala perubahan dalam penerapan reformasi birokrasi secara utuh dan revolusi mental,” jelasnya.
Masih berkaitan dengan perubahan sistem gaji dan kepangkatan, Mochrizal juga mengingatkan PNS, agar melakukan pendaftaran pada program Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS). Dia meminta setiap PNS memastikan data diri masing-masing telah tercatat secara benar, sesuai dengan dokumen yang dimiliki. “Proses pemutakhiran data ini diperlukan oleh Badan Kepegawaian Nasional, sebagai dasar untuk mengubah sistem gaji dan kepangkatan,” pungkasnya.

 

Reporter: Ari Sandy

Redaktur: Yuni Kurniyanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.