eQuator.co.id – Sanggau-RK. Jajaran Sat Reskrim Polres Sanggau dan Polsek Kapuas meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian sepeda motor (Curanmor).
“Ketiga pelakunya adalah inisial AB alias CM, AG alias ND, HA alias HL, JN alias GD. Ketiganya ditangkap selang waktu yang berbeda-beda, ” kata AKBP Donny Charles Go, Kapolres Sanggau saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sanggau, Sabtu (13/2).
Tersangka AB alias CM diringkus pada 6 Februari di Sanggau, berdasarkan satu laporan polisi Polsek Kapuas. AG alias ND ditangkap pada 7 Februari di Pontianak, berdasarkan enam laporan polisi dan dari Polsek Kapuas ada dua laporan. Kemudian tersangka JN alias GD dibekuk pada 10 Februari di Kapuas Hulu, berdasarkan laporan Polres Sanggau.
“Terhadap para tersangka untuk perkara yang dilaporkan di Polres Sanggau terdapat enam laporan. Untuk perkara yang dilaporkan di Polsek Kapuas sebanyak tiga laporan, dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, ” tegasnya.
Kapolres mengatakan, para tersangka melakukan tindak pidana pencurian di delapan tempat di wilayah hukum Polres Sanggau. “Diantaranta di Jalan Anggrek Sanggau, toko Lili Ponsel, toko Pakaian Jesicca, warung Arimbi, Masjid Mungguk Badang, Jalan Bukit Semboja, Jalan Teratai dan Asrama Kini Balu, ” jelas Charles.
Polisi menyita satu unit motor Honda Vario, dompet warna hitam (milik korban jambret), satu unit motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
Kapolres berjanji akan memproses seluruh tindak pidana yang dilaporkan, baik di Polres Sanggau maupun di Polsek jajaran sampai tuntas.
“Melakukan pengembangan dengan menggali keterangan dari tersangka yang sudah ditangkap, untuk mengetahui apakah ada keterkaitan pihak lain atau TKP lain dalam melakukan tindak pidana tersebut,” katanya.
Selain itu, melakukan koordinasi dengan Polres lain yang ada di wilayah hukum Polda Kalbar, mengungkap jaringan pelaku. Diduga para pelaku juga melakukan pencurian di wilayah hukum Polres lain.
“Kemudian mengumpulkan barang bukti yang ada dan melakukan penyitaan untuk proses pemberkasan, ” jelas Charles.
Barang bukti sepeda bermotor AR alias CM, HA alias HL dan tersangka AG alias ND masih dalam proses pengambilan di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.
Modus pelaku melakukan aksinya, rata-rata pada tengah malam hingga dinihari. Mereka merusak pintu atau jendela rumah korbannya. Kemudian menggunakan kunci T (khusus Curanmor).
“Sebelum melakukan pencurian, lokasi untuk mencuri sudah disurvei sehari sebelum melakukan aksinya. Mereka melakukan aksinya lebih dari satu orang,” jelasnya.
Para pelaku berbagi peran dalam menjalankan askinya. Ada sebagai otak pencurian, eksekutor, mata-mata dan ada yang berperan sebagai penyurvei lokasi.
“AB alias CM sebagai otak dan mensurvei sekaligus mengambil barang. AG alias ND sebagi pengambil barang sekaligus penjual hasil curian dan pemilik kunci T. HA alias HL sebagi penyurvei dan JN alias GD (DPO) sebagi eksekutor mengambil barang hasil curian, ” papar Charles.
Kapolres mengharapkan kerjasama masyarakat, tokoh agama, toko adat dan tokoh pemuda untuk memberikan informasi sekecil apapun mengenai tindak pidana.
“Guna melakukan tindakan hukum dan meminta partisipasi masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Selalu waspada dan tidak memberikan niat dan kesempatan pada pelaku untuk melakukan kejahatan,” harap Kapolres. (kia)