Curi di Rasau, Fajar Ditangkap di Kobar

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – Rasau Jaya-RK. Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya menangkap seorang pria karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah kos Jalan Jenderal Sudirman, Desa Rasau Jaya I, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (23/9).

Penangkapan ini berdasarkan laporan korban yang bernama Martinus. Pria 23 tahun itu mengaku kehilangan handphone pada Kamis 29 Agustus lalu.

Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Sihar Binardi Siagian menjelaskan, handphone milik korban sebelumnya sedang dicas dalam kamar kos tersebut.

Saat korban lengah, pelaku mengambilnya. Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta.

“Setelah mengetahui HP miliknya hilang, korban langsung menuju ke Polsek Rasau Jaya untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujar Siagian, Senin (23/9).

Setelah mendapatkan laporan itu, Siagian memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya mengetahui identitas dan keberadaan pelaku,” terangnya.

Hasil penyelidikan diketahui pelakunya adalah M. Fajar. Pemuda 18 tahun yang berasal dari Kecamatan Sungai Kakap.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung mendatangi keberadaannya yang saat itu berada di daerah Kota Baru (Kobar), Pontianak Selatan. Setibanya di lokasi, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Siagian.

Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku. Anggota juga menyita HP korban yang masih ada dengan pelaku.

Kemudian pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Rasau Jaya untuk proses lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” tutupnya. (Tri)