Motor Curian Dijual Lewat Facebook

Timah Panas Hentikan Pelarian Hengki

ilustrasi.net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Jatanras Polresta Pontianak Kota meringkus  Hengki di salah satu warung kopi Jalan Waru, Selasa, (15/10). Pria 32 tahun merupakan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik salah seorang penghuni kos di Jalan Setia Budi, Kecamatan Pontianak Selatan, Senin (14/10).

Kanit Reskrim Polresta Pontianak Kota, Iptu Jatmiko mengatakan, penangkapan tersebut, berawal dari pancingan yang dilakukan petugas terhadap pelaku. “Jadi awalnya pelaku memposting di Facebook, sebuah sepeda motor yang identik dengan motor korban,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/10) siang.

Untuk itulah, petugas lantas memancing pelaku keluar dari tempat persembunyiannya dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli sepeda motor hasil pencurian. “Sehingga terjadilah pertemuan, pengecekan dan tawar-menawar petugas yang berpura sebagai pembeli dengan pelaku,” terangnya.

Hingga akhirnya, diketahuilah bahwa barang tersebut adalah hasil curian. Sehingga pelaku langsung diamankan bersama barang bukti.

Selanjutnya, petugas lalu meminta HK menunjukan lokasi tempat ia melakukan aksinya. Namun pelaku malah melakukan perlawanan dan berusaha kabur.

“Pelaku juga  sempat diminta untuk menghentikan pelariannya namun tidak diindahkan. Terpaksa, anggota melakukan tembakan peringatan sebelum diarahkan pada kaki sebelah kiri. Selanjutnya pelaku dibawa ke Biddokes Mapolda Kalbar,” jelasnya.

Kepada petugas, ia pun mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan. Dan aksi tersebut dilakukan sendiri. Kendati demikian, Jatmiko memastikan akan dilakukan croscek ke Polres Mempawah untuk latar belakang yang bersangkutan.

Pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan karena factor ekonomi. Karena pelaku tidak bekerja dan tidak punya uang untuk makan.

“Alasannya tidak bekerja, namun bisa membetulkan sepeda motor. Kunci sepeda motor yang dicuri, dirusak kemudian diganti di salah satu bengkel sepeda motor,” ungkapnya.

Saat ini, petugas terus mengembangkan kasus ini. “Pasal yang diterapkan pada pelaku ini adalah pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya. (and)

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!