Curi Motor di Untan dan Jual ke Mahasiswa, Tiga Pelaku Meringkuk di Penjara

Tiga Pelaku Meringkuk di Penjara

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan mengamankan seorang pria dan perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya berinisial RG (26) dan MF (35) yang sama-sama beromisili di Kecamatan Pontianak Timur.

Keduanya diamankan setelah dilaporkan oleh korban yang bernama Supardi, warga Kecamatan Pontianak Utara. Pria 28 tahun itu mengaku kehilangan sepeda motor matik yang terdapat tas berisi uang tunai Rp600 ribu serta alat bor.

Motor bernomor polisi KB 4175 NY itu dicuri saat terparkir di parkiran Gedung Laboratorium Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak di Kecamatan Pontianak Tenggara, Senin (1/7) sekitar pukul 13.00 Wib.

Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriandi menjelaskan, pencurian berawal saat kedua pelaku melihat kunci kontak masih menempel sepeda motor korban. Dengan cepat kedua pelaku membawa lari motor korban.

“Lalu, saat menyadari kunci motornya masih menempel, korban kembali ke parkiran. Kemudian korban terkejut melihat motornya sudah tidak ada,” terang Anton kepada sejumlah wartawan, Selasa (30/7).

Puas mencari, namun tak membuahkan hasil. Akhirnya, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta itu langsung melapor ke Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Anton memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku diketahui. Masing-masing pelaku diamankan di lokasi berbeda.

“Pelaku mengaku mengambil motor korban saat terparkir dan motor itu sudah dijual ke orang lain,” jelas Anton.

Saat ini, pelaku pencurian dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan. Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sementara itu, motor berwarna putih yang dicuri kedua pelaku dijual kepada seorang mahasiswa berinisial Ra. Kini, pria 20 tahun itu juga menjalani proses hukum di Polsek Pontianak Selatan.

“Motor ini dibeli Ra sehari setelah dicuri. Kini pelaku pertolongan jahat itu juga sudah dibawa ke Polsek Pontianak Selatan. Dia dijerat Pasal 480 KUHP tentang petolongan jahat,” tutup Anton. (tri)