Ngembat Sepeda Motor, Agus Tijo Rayakan Malam Tahun Baru di Penjara

eQuator.co.id – SUNGAI RAYA. Tahun 2019 hanya tinggal hitungan hari. Namun, terpaksa dilalui Agus Tijo di balik jeruji besi, usai dicokok petugas di Jalan Kesehatan, Kota Baru, Rabu (25/12/2019) malam.

Pria 35 tahun itu ditangkap lantaran menjadi pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Ahmad Choiri, di sebuah warung Mantap Brata, Jalan Arteri Supadio Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, 3 Juni 2019. Kejadian bermula sekitar pukul 15.30 Wib, saat korban beristirahat di warung miliknya. Saat itu, warung tidak terkunci.

“Rencananya saat itu korban akan mudik ke kampung. Merasa letih atau lelah pelapor beristirahat di warung miliknya dengan kondisi warung tidak terkunci,” ungkap Kapolsek Sungai Raya Kompol Ida Bagus Gede Sinung, kemarin.

Korban lantas tertidur. Ketika bangun, sepeda motor miliknya sudah tak berada ditempat. Selain itu, tiga buah tas, yang salah satunya berisi dokumen dan surat surat penting seperti BPKB dan STNK motor miliknya juga raib.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” jelasnya.

Usia menerima laporan itu, pihaknya lantas bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya, Rabu ( 25/12/2019) sekitar pukul 21.00 Wib pelaku berhasil diamankan di Jalan Kesehatan, Kota Baru.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” paparnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah mendekam dalam jeruji besi. “Dia kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tegas Kapolsek. (and)