Sedang Menunggangi Motor Curian, Timah Panas Akhiri Pelarian Diman

MALING MOTOR. Diman ketika diamankan polisi beserta barang bukti senjata tajam, kunci pas dan sepeda motor curian, Jumat (4/10). Polisi for RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sekali sukses mencuri membuat Budiman alias Diman ketagihan. Celakanya ada dorongan hati, mau dan mau lagi mencuri. Sepeda motor beat Muhammad Gusti Maulana yang diparkir terkunci stang di Gang Madu, Pontianak Timur, digasaknya pula Kamis (03/10).

Sepertinya aksi itu berakhir sementara. Bak tupai pandai melompat Diman pun ketemu hari nahasnya. Hari Jumat (4/10) mustinya hari baik buat banyak orang, tapi sial buat Diman. Sekira 00.30 Wib, menjadi mimpi buruk bagi pria 30 tahun itu lantaran petugas Jatanras Polresta Pontianak mengintainya.

Keberadaannya terendus polisi saat berada di Jalan Trans Kalimantan, bersama temannya. Persis ketika dia tengah menunggangi motor curiannya. Petugas jelas tak ingin buruan lepas begitu saja lihat sasarannya kabur.

Akhirnya, timah panas pun dilepaskan dari senjata anggota Jatanras Polresta, dan bersarang di betisnya. Pelarian Diman pun berakhir.

“Sesuai SOP, personil sudah melakukan tembakan peringatan. Tetapi tidak juga diindahkan terduga pelaku. Terpaksa memberikan tembakan pelumpuhan,” terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson, Jumat, (4/10) siang.

Diman pun digelandang ke Mapolres bersama motor hasil curian guna diproses. Kepada petugas dia mengakui perbuatannya membawa kabur motor beat Maulana.

“Pengakuan pelaku, aksinya dilakukan dengan cara membuka body motor bagian depan menggunakan kunci pas. Lalu merusak kabel kontak,” kata Rully.

Dia juga mengaku telah melakukan aksi serupa di lokasi lain, yakni di Jalan Trans Kalimantan pada Februari lalu. Korbannya adalah Subeiri, dengan barang bukti sebuah motor Suzuki FU.

“Saat ini barang bukti tersebut, juga telah diamankan,” jelasnya.

Tentu saja petugas mengorek keterangan dan menyelidiki aksi kejahatan Diman lainnya. “Dari tangan pelaku kita juga mengamankan sebuah kunci pas, yang digunakan sebagai sarana untuk merusak kunci motor,” lanjutnya.

Kata Rully, saat digeledah petugas ditemukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggangnya. Selanjutnya, warga Pontianak Timur itu mendekam di balik jeruji besi.

“Dia dijerat  pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dan UU Darurat No 12 tahun 1951 karena membawa, dan memiliki senjata tajam tanpa izin, ” pungkas Rully.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Arman Hairiadi