Budi Tertangkap Basah Curi Gula dan Pampers

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Budi Safari alias Budi terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, usai karyawan ritel di Jalan Tanjung Raya II dan warga sekitar mengamankannya di Gang Saigon Raya, Kecamatan Pontianak Timur, Selasa (27/8) sekira pukul 12.55 WIB.

Pria 35 tahun ini diamankan karena tertangkap basah mencuri pampers dan beberapa kilo gula pasir. Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo mengatakan, aksi pencurian itu diketahui setelah Sri Lestari kasir ritel tersebut curiga dengan pelaku yang masuk sambil membawa ransel hitam.

Kecurigaan ini, kata Sunaryo, ditindaklanjuti dengan mengecek CCTV yang berada di toko. “Sehingga ketika dicek terlihat jelas bahwa pelaku mengambil pampers dan lima bungkus gula pasir yang dimasukkan ke dalam tas ransel hitam tersebut,” terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/8) siang.

Usai melancarkan aksinya, pelaku lalu keluar melarikan diri meninggalkan mini market tersebut. Sementara itu, pelapor melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sampai akhirnya dia ditemukan di Gang Saigon Raya.

“Kemudian pelapor dibantu warga langsung mengamankan pelaku,” lanjutnya.

Atas kejadian itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut secara resmi Polsek Pontianak Timur dan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp150 ribu.

“Kita terima laporannya, dan anggota dari Unit Reskrim bergegas ke lokasi yang diinformasikan tersebut,” katanya.

Setibanya di lokasi yang diinformasikan, petugas melihat pelaku pencurian tersebut diamankan oleh warga. Untuk menghidarkan amukan massa, Budi langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi petugas, pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pengakuan pelaku aksi tersebut baru dilakukan sekali. Sementara motifnya ekonomi,” terangnya.

Hingga saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan. Selain itu, pelaku juga terancam dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (and)