Ketahuan Mencuri, Deni Ngaku Penjaga Malam

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Berkali-kali berurusan dengan polisi tak membuat Deni alias Iyong kapok. Sabtu (7/9), residivis ini kembali ditangkap karena mencuri uang seorang buruh tukang bangunan, bernama Ma’ani.

Aksi kriminal itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Alpokat Indah 1A, Kecamatan Pontianak Barat, pada 28 Agustus lalu.

Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Abdullah menuturkan, kejadian tersebut bermula ketika korban yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan di rumah tersebut tertidur sekira pukul 01.00 WIB. Sementara barang berharga berupa uang dan pakaian korban disimpan dalam tas ransel dan digantung di dinding rumah yang masih direnovasi itu.

Saat bersamaan, kata Abdullah, pelaku sedang melintas di lokasi dan melihat tas korban yang tergantung. Sehingga memunculkan niat mengambilnya.

“Pelaku lalu masuk ke dalam rumah, yang pintunya belum dipasang. Kemudian menghampiri tas korban dan membuka kancing serta mengambil uang milik korban,” terangnya.

Usai melancarkan aksinya itu, pelaku lalu bergegas pergi. Namun korban yang tertidur pulas tersebut terbangun dan sempat berbincang-bincang dengan pelaku.

“Korban menanyakan ada apa. Lalu pelaku mengaku bahwa sedang jaga malam sambi menjaga jarak dengan korban. Kemudian pelaku melarikan diri,” tutur Abdullah.

Melihat ada keanehan dari pelaku, korban terpikir untuk memeriksa uang yang disimpan di dalam tas.  Dan, setelah diperiksa uang korban sebanyak Rp3 juta sudah raib.

“Korban pun sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil. Karena sudah kehilangan jejak,” lanjutnya.

Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polsek Pontianak Barat. Mendapati laporan tersebut, Abdullah langsung memerintahkan jajarannya untuk mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah mendapatkan keterangan saksi dan korban, anggota mencoba melacak pelaku dengan  memperlihatkan foto seorang pelaku residivis yang cirinya sama dengan apa yang disampaikan korban,” ungkap dia.

Kemudian salah satu saksi dan korban mengatakan bahwa orang difoto tersebut yang dilihat saat malam kejadian. Berdasarkan keterangan tersebut, anggota Jatanras Polsek Pontianak Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan cara mendatangi rumahnya. Namun pasca kejadian itu, pelaku jarang pulang kerumah.

Sehingga pelaku pun berhasil diamakan pada Sabtu (7/9) sekira pukul 11.30 WIB. Dia didapati saat sedang bersembunyi di sebuah rumah yang berada di Komplek UKA.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Pontianak Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi singkat, pelaku pun mengakui perbuatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria 35 tahun itu sudah mendekam dalam jeruji. “Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tegasnya. (And)