eQuator.co.id – DENPASAR – Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis penjara 1 tahun terhadap dua PNS Pemkab Gianyar yang telah memalsukan tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata. Dua PNS pemalsu tanda tangan itu adalah Ida Bagus Nyoman Sukadana dan Nyoman Pasek Sumerta. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Yakni mengeluarkan surat izin menggarap lahan milik Pemprov Bali. Lebih dari 60 SK dikeluarkan keduanya dengan tekenan palsu.
Majelis hakim yang diketuai Edward Haris Sinaga didampingi Hakim Anggota Wayan Sukanila dan Sumali dalam amar putusannya menyatakan, para terdakwa melanggar dan dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999, sebagaimana dirubah dan disempurnakan dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman 1 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah keduanya tetap ditahan.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang dianggap meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terus terang dan mengakui perbuatannya. Bersikap sopan serta terdakwa IB Nyoman Sukadana telah beritikad baik mengembalikan uang yang telah dipergunakan. “Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan Negara. Pun perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi,” tandas majelis hakim kemarin (26/5).
Selain dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, Sukadana dan Sumerta diwajibkan membayar uang pengganti. Besaran uang pengganti berbeda. Sukadana diwajibkan membayar uang pengganti Rp 8,5 juta, karena telah mengembalikan uang senilai Rp 10 juta. Sedangkan terdakwa Sumerta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 18,5 juta. “Apabila para terdakwa tidak membayar dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dilelang dan jika tidak mencukupi maka dipidana selama 1 tahun penjara,” tegas Edward.
Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yaitu 1,5 tahun penjara. Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum Herdian Rahardi menyatakan pikir-pikir.(san/rdr/dot)