Dua Hari Penyesuaian Tarif Baru Pesawat

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) , Kamis (16/5) telah mengumumkan tarif batas atas (TBA) baru. Maskapai diberi waktu dua hari penyesuaian setelah keputusan menteri (KM) 106/2019 ditandatangani Rabu lalu (15/5). Untuk membantu maskapai, pihak-pihak terkait diminta agar memberi diskon.

Senin lalu (13/5) keputusan rapat koordinasi antara Menteri Perekonomian Darmin Nasution dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi adalah menurunkan TBA. Penurunan berkisar 12 persen hingga 15 persen, tergantung jarak dan rute favorit. Rabu malam KM 106/2019 resmi menggantikan KM 72 /2019 tetang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengungkapkan penurunan tarif ini tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan On Time Performance (OTP). ”Dengan peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara,” bebernya di Kantor Kemenhub.

Dengan efektifitas operasional pesawat udara tersebut, harapannya terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara.

Ditjen Perhubungan Udara mencatat peningkatan OTP, pada awal tahun hingga Maret mencapai 86,29 persen. Jika dibandingan dengan periode yang sama tahun lalu, OTP tahun ini lebih baik. Tahun lalu OTP hanya 78,88 persen.

Polanan juga mengingatkan bahwa harga yang dibayarkan penumpang saat membeli tiket bukan hanya tarif batas atas. Namun juga terdapat biaya pajak, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa layanan navigasi penerbangan, asuransi, dan tuslah. Aspek ini ditentukan oleh kurs dolar. ”Saya harapkan agar bandara dan navigasi memberikan insentif kepada maskapai,” ujar Polana.

KM 106/2019 akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan terbuka jika ada usulan mengenai insentif untuk maskapai. Sebab sebelumnya, Kemenkeu sudah berdiskusi bersama maskapai, Kementerian BUMN dan PT Pertamina. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa komponen avtur terhadap total cost structure hanya sekitar 27 persen. Jika tariff Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku 10 persen dari objek pajak, artinya PPN avtur hanya berkontribusi 2,7 persen saja terhadap harga tiket pesawat. “Jadi kalau pajak avtur itu diturunkan sebenarnya enggak akan pengaruh signifikan, karena peranannya kecil sekali,” katanya.

Usulan insentif dari sisi fiscal ini muncul karena sebelumnya maskapai mengeluh ada komponen perpajakan yang memberatkan. Antara lain PPN avtur dengan tariff 10 persen dan PPN penjualan tiket pesawat 10 persen. Pihak maskapai merasa perlu ada upaya bersama dari pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sehingga, maskapai tak merasa bekerja sendiri dan hanya ditekan untuk melakukan efisiensi agar tiket bisa murah.

Pada dasarnya, tarif PPN berlaku umum atau sama rata terhadap berbagai objek pajak, termasuk di antaranya tariff untuk avtur maupun harga tiket itu sendiri. Menurut Robert, bisa saja tariff pajak ini diusulkan untuk dipotong, dengan mengkategorikan avtur dan industri penerbangan sebagai sektor strategis. Namun harus ada perhitungan dan alasan yang kuat, mengapa PPN avtur perlu diturunkan. Sedangkan sejauh ini, kontribusi PPN avtur terhadap harga tiket pesawat sangat kecil. “Makanya, komponen maskapai itu apa saja? Kalau pajak, komponennya apa. Apakah avtur, atau labour, atau PPh (pajak penghasilan) badan, atau apa. Kalau ada usulan spesifik (dari maskapai), boleh saja kita cek,” ucap Robert.

Menanggapi turunnya TBA, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah menyatakan bahwa penurunan tersebut bisa mempengaruhi laba perusahaan. Rata-rata maskapai tiap tahun memiliki untung 2 persen. Itu menurutnya untung terbesar. ”Tahun lalu pendapatan Garuda Rp 60 triliun dan untungnya Rp 11 miliar,” ujarnya.

Meski demikian, dia tidak pesimis. Menurutnya menejemen Garuda Indonesia sudah mempersiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan pendapatan diluar tiket.

Direktur Niaga AirAsia Indonesia Rifai Taberi menegaskan bahwa AirAsia mendukung langkah pemerintah tersebut. Senada dengan Pikri, dia juga menyatakan optimistis bahwa penurunan TBA tak akan mengganggu bisnis dan operasional maskapainya. ”Kan kami sudah tahu range penurunannya 12-16 persen. AirAsia mendukung langkah pemerintah dan optimis tak akan mengganggu bisnis AirAsia di industri penerbangan Indonesia,” ujar Rifai.

Rifai menambahkan bahwa selama ini AirAsia tak pernah mematok harga tiket pesawat mendekati tarif batas atas yang telah ditentukan pemerintah. Menyikapi penurunan TBA tersebut, Rifai menjelaskan bahwa AirAsia tetap menggunakan strategi sub-class. “Harga akan dibagi menjadi beberapa sub-class, murah dan mahal tiket tergantung dari kapan konsumen membeli. Serta tentunya tetap seasonal, bisa naik turun sesuai season,” pungkasnya.

Sementara itu, Angkasa Pura II sebutkan penurunan tarif batas atas (TBA) pada tiket pesawat akan mempengaruhi jumlah maskapai yang akan mengajukan ekstra flight. Meskipun, dampaknya itu masih belum bisa dirasakan saat ini. Namun, hal tersebut tentu saja akan menjadi pertimbangan tersendiri oleh beberapa maskapai. “Karena penetapan harga tiket turunnya kan baru hari ini (kemarin, Red),” ujar Direktur Teknik Operasi Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo.

Sampai saat ini, penambahan ekstra flight memang sudah mengalami kenaikan. Ada persentase 68 persen maskapai yang sudah mengajukan ekstra flight. Sayangnya, penerbangan tersebut hanya dilakukan oleh maskapai dengan tujuan Internasional saja.

Djoko menambahkan, memang ada banyak pertimbangan yang harus dilakukan oleh maskapai. Mengingat, ketika mudik lebih banyak warga yang gemar menggunakan jalur darat. Angkutan udara, biasanya digunakan justru untuk mereka yang tidak melakukan mudik. Yakni, dengan bepergian ke luar negeri. Tak khayal, jika banyak maskapai yang lebih memilih untuk melakukan ekstra flight dengan tujuan internasional. “Dulu pengajuan besar-besaran pun yang terpakai cuma 20 persen, makanya mereka banyak yang mempertimbangkan,” tutur pria kelahiran Yogyakarta tersebut.

Oleh karena itu, pihak Angkasa Pura memiliki inisiatif untuk memberikan insentif. Kepada maskapai yang mengajukan ekstra flight. Khusus untuk penerbangan dengan tujuan dalam negeri saja. Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menjelaskan, insentif tersebut akan berkaitan dengan biaya operasional. Seperti komponen landing fee, parking fee, aerobreak fee, dll. “Besarannya yang nanti akan kami tentukan lagi, bisa dicek lagi nanti besaran-besarannya berapa,” ucapnya. (Jawapos/JPG)