Regulasi Hambat Pemain Baru Masuk

Harga Tiket Pesawat Berbiaya Rendah Bakal Lebih Murah

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – SURABAYA-JAKARTA-RK. Pasar oligopoli di industri penerbangan di Indonesia, dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan mahalnya tiket pesawat.

Industri yang hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan dianggap menyebabkan persaingan pasar yang kurang sehat dan menjadikan harga produk yang tidak menguntungkan bagi konsumen. Namun sayangnya, tidak mudah bagi pemain baru untuk masuk ke dalam industri ini.

Regulasi yang ada dianggap mempersulit maskapai yang ingin masuk ke industri penerbangan di Indonesia. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai regulasi yang ada saat dirasa masih menjadi masalah utama. Komisioner KPPU, Afif Hasbullah menyebutkan hambatan ini tidak hanya mempersulit pelaku usaha dalam negeri tetapi juga pelaku usaha asing. “Kalau dulu misal ada aturan perusahaan harus punya minimal satu pesawat, sekarang ini kan aturannya minimal 10 pesawat. Lalu apakah pesawat itu harus benar dimiliki atau sewa. Belum lagi ada aturan bahwa perusahaan tersebut harus menjadi perusahaan nasional,” imbuhnya, Kamis (20/6).

Aturan industri penerbangan sendiri dianggap masih mencari bentuk yang sesuai dengan kebutuhan di Indonesia. Regulasi yang ada dianggap belum dapat mempermudah peluang usaha bagi semua pihak. Termasuk bagi perusahaan asing yang ingin masuk ke Indonesia. Afif berharap kedepannya regulasi ini juga mempermudah pemain baru, tidak hanya melindungi salah satu pihak saja. Proteksi ke salah satu pelaku usaha ini tidak baik untuk persaingan pasar. Harusnya kemudahan membuka usaha ini dapat dinikmati semua pihak, termasuk pengusaha lokal. “Pak Jokowi kemarin memberi salah satu solusi tidak langsung ditangkap oleh maskapai asing,” ucapnya.

Selain itu, mengenai dugaan kartel, Afif mengatakan KPPU terus mencari bukti yang mendukung dugaan adanya kerjasama. Ia mengatakan perlu adanya kepastian mengenai komunikasi perusahaan yang melalukan kerja sama untuk memanipulasi harga pasaran yang menyebabkan persaingan tidak sehat.

Pemerintah berencana menurunkan tarif tiket pesawat. Kali ini, yang diturunkan adalah tarif tiket pesawat berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) rute domestik.

Tarif tiket pesawat LCC akan diturunkan khusus pada penerbangan di hari dan jam-jam tertentu saja. Namun pada jam berapa tepatnya tarif itu akan diturunkan, pemerintah masih akan mendengar usulan dari maskapai. Termasuk, skema penghitungan dasar dari penurunan tersebut, apakah didasarkan pada tarif batas atas atau yang lainnya.

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan ini akan dikeluarkan dan berlaku efektif pekan depan. “Yang sudah levelnya bukan LCC, silakan jalan (maskapai medium service dan full service tetap menggunakan tarif yang lama, Red). Rakyat itu kan memang lebih banyak concern dan berkepentingan dengan LCC,” katanya saat konferensi pers, Kamis (20/6).

Sebelumnya, pada pertengahan Mei lalu pemerintah telah menurunkan tarif batas atas maskapai tiket pesawat sekitar 12-16 persen. Dari kebijakan tersebut, rata-rata tarif batas atas maskapai turun 15 persen.

Sekretaris Menko Bidang Perekonimian Susiwijono menambahkan, kebijakan penurunan tarif LCC kali ini dilakukan setelah pemerintah melihat fakta penurunan jumlah penumpang pesawat sebesar 28 persen sepanjang caturwulan pertama 2019. “Kami berusaha berpihak ke kebutuhan konsumen, tetapi di saat yang sama juga akan ada insentif untuk maskapai dari sisi fiskal. Itu juga masih digodok, tetapi sesegera mungkin akan difinalkan,” ucapnya.

Susi -sapaan akrab Susiwijono- menargetkan kebijakan insentif tersebut akan dikeluarkan pekan depan. Komponen biaya penerbangan, sambung dia, dikontribusikan oleh avtur sekitar 30-31 persen, sewa pesawat 20-24 persen dan SDM pengelolaan 14-16 persen. Kemudian, biaya spare part dan maintanance 16-20 persen, pengelolan bandara 0,6 persen dan sisanya diisi oleh biaya lain-lain. Untuk meringankan beban maskapai yang tarifnya tiketnya diturunkan, maka insentif fiskal baru nantinya akan berfungsi untuk menurunkan beban pengeluaran dari masing-masing komponen pengeluaran tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap kebijakan penurunan tarif tiket pesawat dan insentif fiskal ini dapat meringankan beban kedua belah pihak, baik konsumen maupun maskapai. “Keberlangsungan angkutan udara memang harus kita jaga, karena kita negara kepulauan. Oleh karenanya, seluruh pihak akan bersedia untuk turut men-support. Seperti Angkasa Pura 1 dan 2, Airnav, dan pihak-pihak yang memberi beban cost,” ungkapnya. (Jawapos/JPG)