eQuator.co.id – JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menyisir data PNS yang belum registrasi di program Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Data terakhir sampai 31 Juli menunjukkan masih ada 10.132 PNS terindikasi fiktif karena belum melakukan registrasi. Mereka terancam kehilangan hak-hak kepegawaian jika tidak daftar ulang.
Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN Sabar P. Sormin mengatakan jumlah 10.132 PNS itu merupakan hasil penyisiran yang paling baru. Sebanyak 3.467 PNS yang belum registrasi berasal dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Polri. PNS dari Kemenhan itu termasuk yang disebar ke instansi TNI (militer). Kemudian 4.016 PNS sudah dikonfirmasi telah memasuki batas usia pensiun (BUP) dan sebanyak 1.169 PNS terindikasi vakum dan dari instansi Bulog.
Sabar menjelaskan ribuan PNS yang belum jelas statusnya itu akan terus dipastikan keberadaannya. Sebab jika sudah dipastikan ada NIP PNS yang fiktif atau tidak valid, maka akses kepegawaiannya ditutup. Mulai dari akses pengurusan kenaikan pangkat, dicoret dari daftar penerima gaji, dan sejenisnya.
Menurut Sabar setelah mencuat kabar ribuan PNS fiktif berasal dari Kemenhan, pihak Kemenhan langsung berkoordinasi dengan BKN. ’’Sebagai instansi yang mengeluarkan NIP, BKN tidak bisa meng-update data jika tidak ada informasi dari instansi tempat PNS bekerja,’’ jelasnya di Jakarta kemarin (12/8).
Informasi update data itu seperti mutasi pegawai serta PNS berhenti atau meninggal. Dia berharap instansi yang kedapatan PNS-nya belum registrasi PUPNS, harus proaktif untuk berkoordinasi dengan BKN. Sebab jangan sampai PNS yang sebenarnya valid, terdata tidak valid di database baru BKN.
Sabar menuturkan dalam waktu dekat BKN akan menyampaikan dengan detail data PNS Kemenhan dan Polri yang belum registrasi. Kemudian pihak Kemenhan dan Polri harus segera menelusuri nama-nama PNS yang belum registrasi itu. ’’Jika sudah pensiun atau meninggal, ya sampaikan apa adanya,’’ jelasnya. Jangan sampai uang gaji dari negara menguap untuk PNS yang tidak jelas statusnya.
Data PNS yang terindikasi fiktif akibat tidak daftar ulang itu menyusut dari waktu ke waktu. Data pada 31 Januari 2016 atau sebulan setelah program PUPNS ditutup per 31 Desember 2015, jumlah PNS yang tidak registrasi mencapai 93.721 orang.
Saat itu untuk memberikan efek jera, BKN mengeluarkan kebijakan yakni memblokir layanan kepegawaian 93 ribu orang PNS itu. Sampai akhirnya masing-masing instansi melakukan registrasi susulan. Data per 1 Februari 2016 jumlah PNS yang melakukan registrasi PUPNS mencapai 4.460.126 orang dari jumlah PNS total yang tercatat 4.553.847 orang.
Anggota Komisi II (bidang pemerintahan dalam negeri) DPR Arteria Dahlan menuturkan BKN harus hati-hati dalam menjalankan program PUPNS itu. Jangan sampai ada PNS yang karena keterbatasan akses informasi dan belum registrasi, dicoret dari daftar pegawai resmi pemerintah.
’’Investigasi dan crosscheck ke instansi yang bersangkutan,’’ jelasnya. Jika sudah melewati masa klarifikasi dan investigasi masih ada NIP PNS yang fiktif, BKN baru bisa melakukan blocking permanen. (wan)