Bantah THR PNS Naik karena Tahun Politik

Perdana, Pensiunan dapat THR

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.idJakarta-RK. Lebaran tahun ini benar-benar memberi berkah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri. Baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Hal itu menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan gaji ke 13 oleh Presiden Joko Widodo, kemarin (23/5).

Dalam PP tersebut, terjadi sejumlah perubahan, khususnya dalam skema pemberian THR bagi ASN aktif. Di mana jumlahnya akan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara bagi pensiunan, untuk pertama kalinya, mereka akan mendapatkan THR.

“Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik keseluruhan,” ujar presiden di Istana Negara, Jakarta, kemarin (23/5).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan besaran THR bagi ASN aktif disebabkan ada penambahan jumlah item keuangan yang dimasukkan. Jika sebelumnya hanya gaji pokok, di tahun ini, ditambahkan tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja.

“Dengan demikian PNS akan mendapatkan THR hampir sama dengan take home pay satu bulan,” ujarnya di tempat yang sama. Sementara untuk pensiunan, besaran THR yang diberikan sebesar anggaran pokok yang biasa diterima setiap bulannya.

Terkait pencairannya, Sri menjelaskan, masing-masing satuan kerja (satker) yang berjumlah 25 ribu di Indonesia dapat mengajukan permintaan pembayaran THR pada kantor perbendaharaan mulai akhir Mei ini. Sehingga harapannya,  pencairan dapat dilakukan pada awal Juni mendatang.

Bagaimana dengan Gaji ke 13? Sri menjelaskan jika besaran dan skema gaji ke 13 akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Baik bagi PNS yang aktif maupun bagi pensiunan. Adapun pencairannya, satker bisa melakukan pengajuan pada bulan Juni sehingga bisa dicairkan pada awal Juli.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, perubahan skema THR tersebut berdampak pada alokasi anggaran yang disediakan. Di mana anggaran yang disediakan tahun ini mencapai Rp. 35,76 triliun, atau naik 68,9 persen dibandingkan tahun 2017 lalu.

Dengan rincian bagi ASN aktif, THR gaji ASN Rp. 5,24 triliun, THR tunjangan ASN Rp. 5,79 triliun, Gaji ke 13 ASN Rp. 5,24 triliun, Tunjangan Kinerja ke 13 Rp. 5,79 triliun. Selain itu untuk pensiunan, rinciannya THR Pensiunan Rp. 6,85 triliun dan tunjangan ke 13 Rp. 6,85 triliun.

Sri menambahkan, sebagaimana tujuan awalnya, Gaji ke 13 bagi ASN maupun pensiunan dicairkan Juli agar bersamaan dengan masa awal masuk sekolah. “Agar ASN PNS Polri TNI bisa membantu anak-anak sekolah mereka,” tuturnya. Teknis lebih detail terkait pencairan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menjelaskan, selain untuk meningkatkan kesejahteraan, kenaikan juga dilakukan sebagai bentuk reward. Sebab, berdasarkan hasil, LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), terjadi peningkatan kinerja. Oleh karenanya, Asman berharap, penambahan kesejahteraan bisa memantik kinerja PNS lebih baik lagi.

Sedangkan pemberian THR bagi pensiunan hanyalah bentuk apresiasi dan hadiah dari negara. “Selama ini tidak pernah dapat. Pensiun itu bayangkan dari eselon I begitu pensiun pendapatannya cuma berapa. Ini bentuk apresiasi lah,” kata politisi PAN itu.

Lalu, apakah berkaitan dengan tahun politik? Asman langsung membantahnya. Dia kembali menegaskan jika kebijakan tersebut sebagai bentuk aspresiasi.

“Kalau yang membelok-belok (menuding politis) kan ya terserah. Yang penting tidak ada hubungan sama sekali,” tuturnya.

Disinggung soal potensi skema tersebut bisa berjalan di tahun-tahun selanjutnya, dia belum bisa memastikan. Namun secara pribadi, pihaknya berharap kebijakan itu bisa berlanjut di tahun-tahun selanjutnya.

JAGA TULISAN DI MEDSOS

Di sisi lain, Kementerian PAN-RB mengeluarkan aturan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) dalam beraktivitas di dunia media sosial (medsos). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

“Ada delapan hal yang harus diperhatikan dan bagi ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, kemarin (23/05).

Herman mengatakan, aturan pertama adalah PNS harus memegang teguh ideologi Pancasila serta memepertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Juga berkomitmen pada pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. Yang paling penting, kata Herman, ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara. membeirkan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.

Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain. Dalam ber-medsos, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

“Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan,” jelas Herman.

Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya. Selain itu, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman.

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur itu, apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SE ini, lanjut Herman, telah diteruskan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota. “Tembusan SE tersebut disampaikan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan,” pungkasnya. (Jawa Pos/JPG)