eQuator – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas, Jamiat Akadol mengharapkan seluruh aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas dapat mengedepankan netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sambas yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang.
Selaku pembina ASN, Sekda mengingatkan bahwa jangan sampai aparatur birokrasi bermain politik praktis pada Pilkada Sambas. “PNS atau ASN, saya ingatkan harus netral pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas,” tegas Sekda Sambas, Jamiat Akadol pada apel pagi PNS Setda Sambas, di halaman Kantor Bupati Sambas, Rabu (11/11).
Sekda menegaskan, dampak dari keberpihakan birokrasi kepada salah satu pasangan calon tentu sangat merugikan bagi daerah. Karena aturan penyelenggaraan Pilkada sekarang ini untuk penentuan pemenangnya cukup dengan suara yang paling banyak atau tinggi. “Selisih satu suara saja sudah didapatkan pemenangnya sehingga perlu diantisipasi,” lugasnya.
Jika terdapat keberpihakan dari PNS, lalu pemenang digugat oleh pasangan lain karena keberpihakan tersebut, dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial atau gesekan-gesekan yang rawan bagi pembangunan ataupun diadakan pemilihan ulang. “Tentunya ini menguras tenaga pikiran dan pendanaan daerah, makanya diingatkan PNS harus netral,” ingat Sekda.
Menurutnya, ketika netralitas tidak dikedepankan, dampak universalnya adalah bagi pembangunan Kabupaten Sambas itu sendiri. “Netralitas yang dimaksud, jangan diartikan tidak memberikan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dan netralitas bukan golput, PNS atau ASN wajib menyukseskan Pilkada dengan cara tetap netral atau tidak berpihak pada salah satu pasangan calon. Namun PNS tetap punya hak pilih dan gunakan hak pilih tersebut pada Pilkada. Jangan sampai golput, karena golput juga sangat merugikan,” ucap Sekda.
Perlu diketahui bahwa keberpihakan PNS atau ASN dapat menghambat karir kerja. Karena telah jelas dalam aturan terbaru terkait pelaksanaan disiplin ASN melarang keberpihakan aparatur birokrasi pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilukada.
“Contoh, seorang PNS atau ASN dilarang keras menjadi salah satu tim kampanye ataupun pemenangan ataupun tim yang jelas-jelas menunjukkan keberpihakan pada peserta Pilkada,” ulasnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 sudah mengatur tentang hal tersebut dan bentuk penerapan disiplinnya harus menjadi perhatian dan peringatan keras bagi semua PNS.
“Selain menegaskan netralitas PNS, saya mengharapkan para PNS menjadi teladan sebagai warga yang aktif dalam memberikan dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Sambas mendatang,” ujarnya.
Reporter: M Ridho
Redaktur: Andry Soe