PNS Berijazah Palsu Terancam Dipecat

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – Kendari, KP Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merasa telah berbuat curang dengan memanipulasi gelar kesarjanaannya, siap-siap saja menanggung resikonya. Sanksi berat berupa pemecatan sebagai pamong daerah kini tengah menanti. Bukan sampai di situ saja, mereka yang ketahuan menggunakan ijazah palsu terpaksa harus berurusan dengan aparat hukum. Bila terindikasi melakukan pemalsuan, maka kasusnya akan dilimpahkan ke proses pidana.

Gubernur Sultra, H. Nur Alam mengaku tak akan mentolerir PNS yang ketahuan menggunakan ijazah palsu. Makanya, ia tak akan ragu-ragu memberikan sanksi pemecatan. Sebab apa yang dilakukan merupakan pembohongan. Hanya untuk mendapatkan promosi jabatan atau menaikan status kepangkatannya, mereka mau menghalalkan segala cara. Verifikasi ijazah palsu ini masih sementara berlangsung.

“Kalau terbukti, kami akan pecat. Tapi untuk membuktikan ijazah tersebut palsu atau tidak, perlu diverifikasi dulu termasuk uji laboratorium. Nantinya, mulai dari proses awal administrasi di kampus yang mengeluarkan ijazah akan ditelusuri. Bila ternyata ada kejanggalan, maka akan diproses. Makanya, kita tunggu saja hasilnya,” tegas Nur Alam.

Sesuai aturan kata mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini, ijazah palsu ranahnya pidana. Namun untuk membuktikannya harus fakta akurat. Sebab menurutnya, indikator ijazah palsu itu berbeda-beda. Ada yang meraih gelar kesarjanaan, tapi tidak mengikuti perkuliahan sebagaimana mestinya. Tak heran, kompetensinya hanya sekadar simbol. Tapi adapula yang tidak pernah kuliah namun mendapat ijazah atau kuliah namun tidak sempat selesai tapi tetap mendapatkan ijazah. Makanya, bentuk pemberian sanksinya pun berbeda-beda.

“Bila hasil akhir verifikasi, ijazah yang digunakan benar-benar palsu, sebagai konsekuensinya status PNS harus rela ditanggalkan. Sementara unsur pemalsuan akan diserahkan ke aparat hukum. Jadi mereka tidak hanya dipecat namun juga terancam akan dipidanakan,” ancam mantan Ketua KONI Sultra ini. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Hj Nur Endang Abbas tak menampik indikasi penggunaan ijazah palsu. Katanya, sebagian data itu teridentifikasi saat PNS mengajukan usulan kenaikan pangkat. Terlebih setelah pemerintah menerapkan Sistem Pengelolaan Informasi Aparatur Sipil Negara (Simfoni ASN) Bahteramas. Tidak hanya menjadi database PNS, namun juga mendeteksi pengunaan ijazah palsu.

Hingga kini lanjut mantan Ketua Pengurus Darma Wanita Persatuan (DWP) Sultra, sudah ada beberapa oknum PNS yang disinyalir menggunakan ijazah ilegal. Namun bukannya ijazah palsu, tetapi lebih pada ijazah yang tidak sesuai prosedur. Lembaga pendidikannya ada, namun yang bersangkutan dicurigai tidak mengikuti perkuliahan secara normal. Sebab tidak memiliki surat cuti belajar. Padahal mereka diharuskan mengikuti jadwal perkuliahan setiap hari.

“Untuk sanksinya, telah diatur dalam undang-undang. Jadi mekanismenya sudah jelas. Mulai dari penurunan pangkat, pencopoton jabatan hingga pemecatan,” jelasnya. Sebelumnya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, H Lukman Abunawas mengungkapkan telah mengidentifikasi sekitar 500 pegawai yang menggunakan ijazah palsu. Disinyalir pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Dinas kesehatan (Dinkes) paling mendominasi. Dari 53 SKPD, baru 41 instansi yang sudah diperiksa atau 65 persen. (b/mal)