PNS Hanya Perlu Cuti

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – TASIK – Pilkada Kota Tasikmalaya sedikit kemungkinan diikuti calon tunggal seperti di Kabupaten Tasikmalaya tahun lalu. Salah satu penyebabnya DPR RI sedang merevisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang syarat pencalonan kepala daerah.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Cholis Muchlis mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu Undang-Undang Pilkada dan PKPU yang wacananya akan mengalami revisi, baik itu syarat pendaftaran maupun syarat calon. “Jadi informasi terakhir wacananya ada revisi untuk syarat calon, dari PNS hanya boleh cuti, termasuk untuk inkumben dan anggota DPRD,” ujarnya saat dihubungi Radar, kemarin.

Wacana ini, tambah dia, jelas berbeda dengan PKPU pada Pilkada 2015 yang hanya membolehkan inkumben cuti dan PNS serta anggota DPRD harus mundur dari jabatannya serta keanggotaannya. “Kalau pada PKPU yang rencananya akan direvisi tersebut, mereka hanya perlu mundur dari PNS dan keangotaan di DPRD ketika sudah terpilih,” katanya.

Cholis menerangkan KPU menyambut baik wacana revisi ini karena akan efektif untuk meminimalkan terjadinya calon tunggal seperti di Kabupaten Tasikmalaya. Mengingat sejauh ini yang antusias tinggi untuk mencalonkan, selain iknkumben adalah PNS dan anggota dewan.

“Kalau seperti ini (hanya perlu cuti, Red), yakin akan banyak calon yang mendaftar karena mereka tidak takut kalaupun hasilnya kalah,” paparnya. Tapi untuk saat ini —sebelum hasil revisi Undang-Undang Pilkada dan PKPU keluar— sementara masih akan menggunakan dulu peraturan yang digunakan pada Pilkada 2015. (yfi)