Kerja PNS Diakui Cuma 5 Jam

Sering Izin Keluar Kantor

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – BALIKPAPAN-Ini merupakan peringatan bagi PNS yang acap kali izin dan meninggalkan tugas. Pemkot melalui Inspektorat, Bagian Hukum, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balikpapan dan Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) menggelar sosialisasi Perwali 24 tahun 2015 mengenai Disiplin Kerja Pegawai di lingkungan Pemkot, di Aula Kantor Pemkot Balikpapan Selasa (29/3).

Kabag Ortal Ani Mufidah mengakui, masih banyak anggota PNS yang menyampaikan izin-izin saat jam kerja. Mulai dari izin mengantar anak, izin ke klinik, izin sarapan hingga izin lainnya.

Bahkan Ani-panggilannya menyebutkan, bagi mereka (PNS, Red) yang sering izin jika diakumulasikan maka waktu yang dipakai untuk izin itu mencapai 5 jam dalam seminggu.

Menurut Ani, jika diakumulasikan per harinya, efektivitas kerja PNS hanya 5 jam saja. Inilah yang menjadi kinerja PNS kurang baik.

“PNS sekarang terlalu banyak izin, makan pagi, izin keluar 1,5 jam.makan siang izin keluar 1,5 jam. Terus pulang jam 5. Jadi dihitung-hitung sehari kerjanya Cuma hanya 5 jam,” papar Ani, saat sosialisasi kemarin.

Bagi PNS yang kelewat banyak izin dalam satu hari, bisa saja yang bersangkutan dikenakan potongan uang gajinya atau tunjangan. “Izin-izin seperti itu dapat potongan tunjangan kerja sekitar 0,25 persen,” sebutnya.

Baik Ortal sendiri katanya memilki buku kendali bagi PNS yang melakukan pelanggaran jam kerja maupun bentuk lainya. Untuk itu, dia berharap setiap PNS dapat melakukan perbaikan pola budaya kerja yang lebih baik. Disamping itu juga pihaknya sejak lama telah memberlakukan absensi atau daftar eletronik.

Dalam perwali ini juga disebutkan mengenai absensi elektronik. Dalam Bab V mengenai sanksi, bagi kepala SKPD yang tidak melaksanakan pengelolaan daftar hadir elektronik diberikan pembinaan melalui inspketorat daerah.

Lalu, Inspektorat dapat memberikan rekomendasi kepada walikota melalui sekda terkait hukuman disiplin maupun penilaian prestasi kerja pegawai bagi kepala SKPD.

“Apabila terlambat kepala SKPD atau penanggungjawab menyampaikan laporan daftar hadir elektronik pegawai, maka dikenakan pemotongan tunjangan kerja 5 persen,” bunyak pasal 19 Perwali itu.

Dalam sosialisasi itu, dihadiri oleh ratusan PNS dari mulai lurah, camat, kepala bagian, hingga pejabat golongan IV. (tur/yud)