Warga Keluhkan Ganti Rugi Lahan

Pansus Pelindo II Tinjau Proyek Pelabuhan Kijing

PELABUHAN INTERNASIONAL. Pengerjaan pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing di Kabupaten Mempawah, Jumat (19/10). Rizka Nanda-RK

eQuator.co.id – MEMPAWAH-RK. Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR RI meninjau lokasi pembangunan Terminal Pelabuhan Internasional Kijing di Kabupaten Mempawah, Jumat (19/10) pagi. Kunjungan tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti surat masyarakat Mempawah terkait pembebasan tanah yang belum tuntas.

Anggota Pansus Pelindo II yang ikut dalam kunjungan tersebut dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Nazril Bahar dan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dwi Aroem Hadiatie. Turut hadir Direktur Teknik dan Manajemen Risiko PT Pelindo II Dani Rusli serta jajaran PT Pelindo II Cabang Pontianak.

Di hadapan Anggota Pansus Pelindo II DPR RI, Ketua Tim Peduli Masyarakat Sungai Bundung Laut dan Sungai Kunyit Laut, Effendi mengatakan, warga sangat mendukung pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing. Namun kata dia, dalam penetapan harga ganti rugi harus transparan, jangan sepihak. Sebagai proyek internasional, harusnya ganti rugi jangan standar harga ‘kampung’. “Dalam penilaian jangan sampai jauh di bawah harga pasar,” kata Effendi di hadapan Pansus Pelindo II.

Sedangkan warga lainnya, Zulkarnain menuding tim penilaian lahan tidak terbuka. Akibatnya warga menerima ganti rugi lahan di bawah harga pasar. “Tim penilai tidak pernah melibatkan kami,” ujar Zulkarnain.

Ketua Yayasan Pemakaman Bhakti Baru Sungai Kunyit, Subandrio mengatakan di lokasi tersebut ada 360 makam. Ia mempertanyakan penilaian tim appraisal yang menetapkan harga berbeda atas lahan yayasan, padahal dalam satu hamparan. Selain itu, panitia tidak memperhitungkan biaya ganti rugi makam yang sudah permanen. “Juga biaya pemindahan makam dan pembuatan makam yang baru,” ungkap Subandrio.

Sementara itu, Daniel Johan mengatakan, kunjungan mereka tidak hanya sebagai tindak lanjut pembangunan Pelabuhan Kijing oleh Pelindo II. Tapi juga menindaklanjuti surat masyarakat Mempawah tentang pembebasan tanah yang belum tuntas. “Apalagi tahun depan targetnya sudah beroperasi,” ujarnya.

Daniel berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dengan mengedepankan transparansi dan kesepakatan bersama. “Dalam waktu seminggu agar dilakukan tindak lanjut hasil dari kunjungan tersebut,” harap Daniel.

Nasril Bahar menegaskan, untuk pembebasan lahan mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum. Namun yang juga harus diperhatikan adalah asas kesepakatan. “Hasil kunjungan ini akan kita sampaikan ke pimpinan Pansus Pelindo II dan pimpinan DPR,” lugas Nasril.

Sementara Direktur Teknik dan Manajemen Risiko PT Pelindo II Dani Rusli menyatakan siap menindaklanjuti hal itu. Pelindo II/IPC akan mengembangkan Terminal Kijing yang berlokasi di Kecamatan Sungai Kunyit sebagai pelabuhan laut dalam. Pelabuhan ini nantinya mampu mengakomodasi potensi hinterland dan kapal berukuran besar.

“Pada pembangunan tahap pertama, IPC akan membangun empat terminal. Yakni terminal multipurpose, terminal curah cair, terminal peti kemas, dan terminal curah kering,” terangnya.

Dijelaskannya, kapasitas terminal peti kemas diproyeksi mencapai 1 juta TEUs. Sedangkan curah cair 8,3 juta ton, curah kering 15 juta ton, serta untuk kapasitas terminal multipurpose. “Pada tahap pertama diproyeksikan mencapai 500 ribu ton per tahun,” jelasnya.

Pada pengembangan tahap pertama, IPC akan membangun lapangan penumpukan, gudang, tank farm, silo, jalan, lapangan parkir, kantor pelabuhan, kantor instansi, jembatan timbang, serta fasilitas penunjang lainnya. Sedangkan luas dermaga yang dibangun pada tahap awal 15 hektare untuk dermaga curah kering, 7 hektare untuk dermaga multipurpose, 9,4 hektare untuk dermaga peti kemas dan 16,5 hektar untuk dermaga curah cair.

“Pengembangan Terminal Kijing akan terintegrasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” ungkapnya.

Dengan demikian maka dapat menjadi pusat industri pengolahan bahan baku. Baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor. “Pelabuhan tersebut ditargetkan dapat mulai beroperasi pada tahun 2019,” tukasnya.

Soal pembebasan lahan, akan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Ia juga menuturkan seluruh stakeholder sudah mendukung rencana pembangunan ini. Beberapa masukan dari masyarakat itu akan tindaklanjuti sesuai ketentuan yang harus dipatuhi.

“Ada beberapa hal yang masih tersisa dan kami sadari itu. Akan kami bicarakan. Arahan mengenai kroscek dan double cek akan kami lakukan,” pungkasnya.

 

Laporan: Rizka Nanda

Editor: Arman Hairiadi