Ancam Tolak Pelabuhan Kijing, Ratusan Nelayan Tuntut Ganti Rugi

ilustrasi. net

eQuator.co.id – MEMPAWAH-RK. Ratusan nelayan di Kecamatan Sungai Kunyit mengancam akan menolak realisasi pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing, apabila tuntutan ganti rugi tidak direalisasikan oleh PT Pelindo dan pemerintah daerah. Nelayan bertekad akan terus memperjuangkan hak-haknya.

“Jika aspirasi kami untuk mendapatkan ganti rugi tidak dipenuhi, kami akan menolak realisasi pembangunan Pelabuhan Kijing. Sebab, pembangunan ini telah menimbulkan kerugian dan dampak negatif terhadap masyarakat nelayan,” tegas Alan Mindarsa, Koordinator Nelayan Sungai Kunyit, kepada wartawan usai bertemu Wakil Bupati di Kantor Bupati Mempawah, Senin (2/9) siang.

Alan mengaku masyarakat nelayan berhak mendapatkan kompensasi dari pembangunan Pelabuhan Samudera Internasional Kijing. Pasalnya, sejak puluhan tahun masyarakat nelayan sudah menggantungkan hidupnya di wilayah perairan sekitar Pulau Temajo dan Pantai Kijing.

“Sekarang kami sudah tidak lagi bisa beraktivitas mencari ikan akibat adanya pembangunan Pelabuhan Kijing. Pembangunan ini memberikan dampak buruk terhadap nelayan. Karenanya, wajar jika kami menuntut ganti rugi,” tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, laut menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat nelayan di Kecamatan Sungai Kunyit. Mereka menafkahi keluarga dan menyekolahkan anak-anak dari menangkap ikan. Kini, sumber pencarian telah hilang akibat pembangunan Pelabuhan Kijing.

“Kalau bicara masalah kewenangan negara, kami juga masyarakat yang merupakan bagian dari negara ini. Maka kami juga berhak menuntut sesuatu yang memang menjadi hak dan milik kami selaku nelayan. Pemerintah harus bertanggungjawab terhadap dampak pembangunan pelabuhan ini,” kata Alan.

Ia berharap pemerintah memihak pada kepentingan masyarakat nelayan Kecamatan Sungai Kunyit. Agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan aspirasi masyarakat nelayan dapat terealisasikan sebagaimana mestinya.

“Pada prinsipnya, kami mendukung pembangunan Pelabuhan Kijing. Asalkan, apa yang menjadi hak masyarakat nelayan terpenuhi dengan baik. Kami siap mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

Tak Gegabah

Di lain pihak, Pemerintah Kabupaten Mempawah meminta masyarakat nelayan Kecamatan Sungai Kunyit tidak gegabah dalam persoalan itu. Pemerintah daerah berharap masyarakat nelayan mengikuti aturan main yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat nelayan tidak main hakim sendiri dan mengedepankan prosedur serta mekanisme yang berlaku dalam penyelesaiannya. Silahkan kita ikuti aturan mainnya agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari yang dapat merugikan individu maupun daerah,” harap Wakil Bupati, H. Muhammad Pagi.

Menurut Wabup, jika proses mediasi tidak membuahkan kesepakatan bersama maka masyarakat nelayan dapat menempuh jalur hukum. “Jika memang tidak ada jalan keluarnya, masyarakat bisa menempuh jalur hukum melalui PTUN. Apapun yang menjadi keputusan Pengadilan harus dihormati bersama,” pungkasnya.

 

Laporan: Alfi Sandy

Editor: Mohamad iQbaL