UMK Sambas Diusulkan Naik 11,5 Persen

ilustrasi. net

eQuator – Sambas. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Sambas sudah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 1.839.750 untuk tahun 2016. Jika nantinya disetujui oleh Pemerintah Provinsi Kalbar, maka terjadi kenaikan 11,5 persen dari UMK tahun 2015.

Begitu penegasan Sardi, Kabid Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kabupaten Sambas. Dipaparkannya, UMK Kabupaten Sambas tahun 2015 sebesar Rp 1.650.000, dan tahun 2016 akan naik menjadi Rp 1.839.750. “Begitu juga untuk sektoral, ini juga naik 11,5 persen, seperti UMK perkebunan sawit dan karet yang semula Rp 1.735.000 naik menjadi sekitar 1.934.525,” jelasnya mewakili Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Sambas, Drs H Agus Supardan.

Menurut Sardi, kenaikan UMK sebesar 11,5 persen didasarkan atas kenaikan inflasi, ditambah dengan pertumbuhan produk domestik bruto nasional. “Jadi inflasi ditambah pertumbuhan produk domestik bruto, maka sama dengan kenaikan yang dicapai sekitar 11,5 persen,” ujarnya.

Karena terkait pengupahan, jelasnya, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mengatur metode perhitungan upah. Sehingga upah yang akan ditetapkan, adalah total dari upah di tahun yang berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto. “Usulan UMK Kabupaten Sambas sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sambas yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, perguruan tinggi dan pakar,” paparnya.

Dalam realisasinya, UMK ditetapkan untuk waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja 6 hari seminggu. “Jika ada pekerja yang bekerja tidak sampai 7 jam sehari, itu ada hitungan sendiri. Sementara yang bekerja lebih dari 7 jam per hari, maka masuk dalam hitungan lembur. Sedangkan bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja dalam waktu 5 hari seminggu, maka UMK ditetapkan dalam hitungan waktu 8 jam sehari, dan 40 jam seminggu,” tegasnya. (edo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.