eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Tiga orang penadah handphone (HP) curian berhasil diringkus oleh anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (20/3) pagi. Mereka adalah AG, (19), LA (20) dan GO (19).
“Ketiganya kita amankan secara terpisah. Lantaran terlibat dalam aksi pertolongan jahat (penadah barang curian, red) ,” kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu M Reski Rizal kepada awak media, Kamis (21/3) siang.
Dia menuturkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari seorang perempuan yang bernama Donata, warga Dusun Semata, Dusun Temiang Sawi, Kecamatan Ngabang, Jumat (27/1) sekira pukul 10.00 WIB.
“Perempuan tersebut mengaku telah kehilangan dua HP yang disimpannya di rumah di Jalan Pramuka, Gang Perintis 2, Gang Lestari, Kecamatan Sungai Kakap,” terangnya.
Tak terima dengan kejadian itu, akhirnya korban mengambil jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian dan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Usai menerima laporan itu, kata Rizal, anggotanya diperintahkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan itu, anggota akhirnya mendapatkan informasi tentang pelaku pertolongan jahat, yang diketahui berinisial AG,” katanya.
Unit Jatanras pun, kata Rizal, akhirnya memburu keberadaan AG. Hingga akhirnya dia berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Tanjungpura, Gang Bayu 2, Kecamatan Pontianak Selatan.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menguasai HP Xiaomi Redmi 4A, tak lain milik korban.
Pengakuan pelaku, kata Rizal, barang tersebut didapatkan dari seseorang yang dikenalnya, berinisial LA. Sehingga pengembangan dengan memburu keberadaan LA pun dilakukan. LA berhasil dibekuk petugas saat berada di Jalan Tanray 2, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (20/3) sekira pukul 14.45 WIB. “Kepada petugas LA mengaku bahwa mendapatkan HP tersebut dari temannya, GO,” jelasnya.
Tak cukup disitu, petugas juga melakukan pengembangan kasus ini. Dengan memburu keberadaan GO. Hingga akhirnya dia berhasil dibekuk petugas di Jalan Tabrani Ahmad, Gang Gunung Peramas 2, Kecamatan Pontianak Kota, Rabu (20/3) sekira pukul 16.30 WIB.
“Nah, GO ini mengaku mendapatkan HP tersebut Amo, yang saat ini sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Rizal.
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian dan pengecekan data kriminal, ketiga tersangka baru pertama kali melakukan kejahatan itu.
Rizal melanjutkan, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku kejahatan lain yang terlibat dalam aksi pencurian itu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini ketiga penadah sudah diamankan di Mapolresta Pontianak. “Ketiganya kita jerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun,” pungkasnya.
Salah satu pelaku pun mengaku menyesali perbuatan ini. “Nyesel saya bang. Ini baru pertama kali. Jera saya,” akunya. (And/Tri)