eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak meringkus tiga pelaku pencurian ikan iila di sebuah keramba di Sungai Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (16/7) sekira pukul 20.30 WIB. Ketiga pelaku tersebut adalah Toro (20), Aldi (19) dan Hendrik (24).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polresta Pontianak pada Selasa (16/7) malam.
“Jadi awalnya kita (personel Jatanras) mendapatkan informasi dari masyarakat ada satu unit mobil yang berisikan dua blong ikan jenis nila yang diduga merupakan barang hasil dari pencurian,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (18/7) siang.
Setelah itu, Rully memerintahkan jajarannya menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Setelah sampai lokasi, anggota menemukan ada satu unit mobil yang berisikan dua blong ikan jenis nila,” lanjutnya.
Tak lama berselang, sekira pukul 20.30 WIB personel berhasil meringkus tiga pelaku pencurian ikan itu. Mereka pun mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian.
“Dari keterangan Toro, aksi pencurian itu dilakukan bersama sama temannya yakni Aldi, Hendrik, DK (DPO) dan AG (DPO),” jelasnya.
Pelaku pun menjelaskan bahwa pencurian di keramba ikan tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali. Sementara Adi, pelaku lainnya bahwa aksi pencurian itu telah dilakukan sebanyak enam kali. Sedangkan pelaku Hendrik mengaku dua kali mencuri ikan di keramba itu.
“Pelaku juga menerangkan bahwa biasanya sekali mencuri bisa sebanyak 80 kilogram,” lugasnya.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Pontianak guna penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas turut menyita dua blong yang berisikan ikan nila kurang lebih 100 kilogram dan satu unit mobil Xenia abu-abu yang dijadikan sarana.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. (and)