
eQuator.co.id – Sambas-RK. Tiga orang pelaku persekusi terhadap pasangan mesum seperti dalam video perbuatan asusila yang beredar dan sempat menggemparkan warga Kabupaten Sambas, berhasil ditangkap anggota Polsek Paloh. Ketiganya adalah RZ (25), HN (32), dan DD (28). Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berlangsung pada 20-21 Maret lalu.
“Saat ini ketiga pelaku masih diperiksa. Dan kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus,” kata Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Kapolsek Paloh Kompol Habib Turhiba, kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/3).
Ia melanjutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga dengan peredaran video hubungan suami istri itu. Setelah diselidiki, ternyata identitas perempuan dalam adegan itu diketahui. Dia berinisial IJ. Umurnya masih 17 tahun.
“Senin kemarin, kami mendatangi rumah orangtuanya dan menerangkan mengenai adanya sebaran video yang bermuatan keasusilaan dan pelecehan dari sekelompok orang itu,” ujar Turhiba.
Awalnya, orangtua IJ tak percaya anaknya nekat berbuat tak sepantasnya itu. Untuk memastikan, orangtua IJ bertanya langsung kepada putrinya.
“Kepada orangtuanya, IJ mengakui bahwa memang dia yang ada dalam video tersebut. Korban juga mengatakan kejadian berlangsung pada akhir 2015 silam,” jelasnya.
Turhiba menceritakan, korban mengaku memang melakukan hubungan intim bersama seorang laki-laki berinisial TT yang baru dikenalnya empat hari. Perbuatan asusila itu dilakukan di belakang bangunan sarang burung walet di Kecamatan Paloh, pada pukul 22.00 WIB.
“Pada saat sedang melakukan tindakan asusila, korban dan pasangannya ini dipergoki oleh sekelompok orang yang jumlahnya belasan,” terangnya.
Sebagian besar, orang-orang tersebut menggunakan masker dan penutup wajah. “Mereka juga memaksa pasangan ini melanjutkan hubungan intim tersebut sambil merekam adegan itu menggunakan handphone-nya,” tutur Turhiba.
Ternyata, sekelompok orang itu memanfaatkan kesempatan. Mereka bukan mencegah perbuatan asusila itu, tapi justru ikut melakukan pelecehan. Dari pengakuannya, kata Turhiba, korban juga dipaksa untuk berhubungan badan dengan dua orang laki-laki yang tadinya menggerebek mereka.
“Sebagian dari sekelompok orang ini telah berbuat asusila dengan meraba-raba korban. Kemudian korban dan pasangannya ditinggal bersama dua laki-laki yang ditugaskan untuk menjaga agar tidak kabur. Nah, pada saat itu dua orang tersebut malah memaksa melakukan persetubuhan dengan ancaman akan menyebar video jika korban menolak,” ungkapnya.
Dan, pada akhirnya video ini kembali beredar beberapa hari belakangan ini. Dari sejumlah bukti dan keterangan yang dikumpulkan, lanjut Turhiba, pihaknya melakukan pengembangan dan kemudian mengantongi nama-nama pelaku pelecehan atau persekusi tersebut.
“Tiga orang pelaku sudah kita tangkap. Dua diantaranya, yakni RZ dan HN juga memaksa melakukan persetubuhan dengan ancaman menyebarkan video korban,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Sambas, Pahmi Ardi sangat menyesalkan beredarnya video mesum itu yang awalnya kembali diunggah oleh akun facebook Biak Sempadian. Pahmi juga sangat menyesalkan tidak elegannya masyarakat dalam menggunakan media social.
“Saat ini penggunaan media sosial sudah mengandung banyak sekali kemudharatan, hanya beberapa persen saja masyarakat yang menggunakannya untuk hal yang betul-betul bermanfaat,” ungkap Pahmi.
Aktivis HMI ini sungguh prihatin melihat kasus penyebaran video mesum di facebook tersebut. “Ini adalah kejadian yang saya pikir sangat-sangat sudah tidak beradab, mengumbar dan sudah tidak ada malunya lagi untuk menyebarkan video yang tak senonoh di media sosial yang mana itu dapat dilihat oleh semua orang,” tegasnya.
Pahmi menegaskan, bahwa Pemerintah harus tegas terhadap pelaku penyebar video ini. Di mana sudah jelas melanggar UU ITE yang menyebutkan pelarangan mendistribusikan, mengakses dan mentranformasikan dokumen elektronik yang memuat unsur yang melanggar kesusilaan. Dalam UU itu juga diatur bahwa setiap pelakunya akan dihukum 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
“Tentu saja kami berharap bahwa kejadian ini tidak akan terulang lagi. Untuk itu kita berharap ada sebuah regulasi atau pun pernyataan sikap serius Pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini, untuk membuat pelaku menjadi jera,” pungkasnya.
Laporan: Sairi
Editor: Ocsya Ade CP