eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. MH, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Ruper, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota ini harus mendekam di sel tahanan setelah tertangkap tangan mencuri enam handphone (HP), pada Minggu (3/3) dini hari.
Kejadian tersebut terjadi di rumah yang sedang dibangun, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Wan Sagaf No 56, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara bahwa pria 34 tahun itu awalnya mengetahui ada pekerja di bangunan tersebut.
“Pelaku kemudian melompat pagar seng dan naik ke lantai dua bangunan yang sedang dikerjakan. Pelaku mendapati para pekerja bangunan sedang tidur pulas,” jelas Abdullah, Selasa (5/3).
Saat itulah, lanjut Abdullah, pelaku menggasak enam HP milik enam pekerja di sana. Namun malang, saat hendak meninggalkan lokasi, salah seorang pekerja tiba-tiba terbangun dan melihat aksi pelaku.
Pekerja bernama Agus itu, lantas berteriak maling yang membangunkan kelima rekannya. Mereka bersama-sama mengejar pelaku.
“Pelaku yang panik kemudian lari dan melompat dari lantai dua. Lalu dikejar oleh para korban dan tertangkap,” ujarnya.
MH kemudian digeledah, hingga ditemukan enam HP di saku celananya. Korban lalu memberitahukan kejadian ini ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian digelandang menuju Mapolsek Pontianak Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku saat ini telah kita amankan. Dia mengaku melakukan pencurian karena butuh uang,” kata Abdullah.
Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek. Dia terancam jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (tri)