Tepekek Kaong di Dokkes Polda Kalbar

Spesialis Bobol Rumah Dilumpuhkan

DIKEROYOK PERAWAT. Tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo (Dokkes) Polda Kalbar menjahit lubang di kedua betis Indra Gunawan, Selasa (7/3). OCSYA ADE CP

eQuator.co.idPontianak-RK. Spesialis bobol rumah di wilayah Pontianak Selatan, Indra Gunawan akhirnya diringkus polisi. Dia tumbang setelah dua kakinya ditembak, saat mencoba kabur dari kejaran jajaran Sat Reskrim Polsekta Pontianak Selatan, Selasa (7/3) pukul 11.30.

Saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo (Dokkes) Polda Kalbar untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di kakinya, Indra seakan lupa dengan keberanian saat melakukan kejahatan. Dia menjerit-jerit (tepekek kaong) merintih kesakitan dan menangis saat tim medis berusaha mengeluarkan peluru di kedua kakinya.

Bahkan perawat pun memintanya untuk diam dan tak bergerak. Namun Indra terus meronta karena tak mampu menahan rasa sakit.

“Kita sudah berikan tembakan peringatan, tapi yang bersangkutan tak mengindahkan. Dia berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Akhirnya kita lumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya,” tegas Iptu Goebra, Kanit Reskrim Polsekta Pontianak Selatan ditemui di RS Dokkes Polda Kalbar, kemarin.

Goebra mengatakan, berdasarkan catatan polisi, Indra sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukumnya. Diantaranya, dua kali di Gang H. Ali dan dua kali di Gang H. Mahdani. “Terakhir yang bersangkutan melakukan pencurian di studio foto pernikahan di Gang H. Ali. Ia berhasil mengambil alat perlengkapan studio termasuk kamera. Total kerugian korban mencapai Rp50 juta,” jelas Goebra.

Berdasarkan laporan itu lah, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya mendapatkan informasi, Indra berada di Gang H. Ali di salah satu rumah kos. “Kita gerebek dan kita kepung, akhirnya berhasil kita tangkap. Hasil pengembangan di rumah tersangka, kita menemukan senjata tajam,” jelas Goebra.

Dari tangan Indra, polisi menyita satu unit lampu studio merek Gin B beserta pengecasnya. Satu unit camera Cannon 60 D, satu unit lensa Cannon 70-200, satu unit jam tangan warna hitam serta alat pembobol rumah berupa dua buah obeng warna merah dan kuning. “Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya,” ungkap Iptu Goebra.

Indra dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kepada wartawan, Indra tak membantah sedikit pun apa yang dituduhkan terhadapnya. Meskipun mengerang kesakitan, dia tetap menjawab pertanyaan wartawan. Dia mengaku beraksi secara spontanitas. “Tidak ada meninjau lokasi, langsung beraksi saat ada kesempatan dan saya melakukannya sendiri,” ujar Indra.

Walau bukan kasus yang sama, namun dirinya menceritakan bukan untuk pertama kalinya masuk penjara. “Sebelumnya saya pernah masuk penjara dalam kasus perkelahian,” katanya.

Indra mengaku hasil curiannya belum sempat dijual. “Masih saya simpan. Saya belum sempat merasakan hasilnya,” ujar Indra.

 

Laporan: Achmad Mundzirin, Ocsya Ade CP

Editor: Hamka Saptono