Sepanjang 2019 Terjadi Peningkatan Barang Bukti Narkoba

Rilis. Brigjen Pol Suyatmo menyampaikan rilis akhir tahun di Kantor BNNP Kalbar, Senin (30/12) pagi. Andi Ridwansyah/RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sepanjang tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana Narkotika dan satu tindak pidana pencucian uang. Dari pengungkapan tersebut BNNP berhasil menetapkan 20 orang tersangka tindak pidana narkotika dan satu tersangka kasus TPPU.

Sementara, barang bukti yang disita yakni  narkoba jenis sabu seberat 121.961,15 gram serta ekstasi sebanyak 115.663 butir. Sementara itu, barang bukti non narkotika berupa empat unit roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua. Terdapat juga lima unit rumah dan tanah seluas 688 meter persegi yang turut disita BNNP Kalbar.

Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Suyatmo mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu, ada peningkatan yang signifikan jumlah barang bukti yang disita petugas di tahun 2019.

“Meningkat signifikan. Kalau tidak salah ditahun 2018 BNNP hanya berhasil menyita sekitar 59 kg. Tahun 2019 ini kita memperoleh 121 kg,” ujarnya saat menyampaikan rilis akhir tahun di Kantor BNNP Kalbar, Senin (30/12) pagi.

Untuk itulah, BNNP Kalbar pada tahun depan akan terus gencar melakukan sosialisasi dan juga pemberantasan peredaran narkoba di Kalbar dengan berbagai cara, seperti upaya pencegahan di tingkat masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari tahun 2019, yang mana BNNP Kalbar sudah membentuk setidaknya 395 relawan anti narkoba.

“Mereka perpanjangan tangan BNNP Kalbar dalam upaya pemberantasan narkoba di Kalbar,” kata Suyatmo.

Selain itu, sepanjang 2019 ini pihaknya juga telah melakukan program rehabilitasi. Tercatat sebanyak 251 orang yang tersebar di lembaga rehabilitasi milik pemerintah setempat.

Tak hanya itu, kata dia BNNP Kalbar juga telah membentuk Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba yang tersebar di seluruh Kalimantan Barat. Program ini dilaksanakan dengan menggandeng pemerintah setempat.

Program ini sebetulanya merupakan implementasi dari dikeluarkannya surat edaran gubernur Kalbar nomor 354/0421/BKBP-C tanggal 6 Februari 2019 lalu yang ditujukan kepada para walikota dan bupati se Kalbar.

Oleh pihak BNNP Kalbar sendiri, berdasarkan peraturan Kemendes PDTT tentang Percontohan Pembentukan Desa Bersinar, telah ditetapkan setidaknya lima desa di wilayah Kalbar.

Di kabupaten Kubu Raya sendiri terdapat lima desa yang telah berstatus desa Bersinar yakni desa Rasau Jaya Umum, desa Rasau Jaya 1, desa Rasau Jaya 2,  desa Bintang Mas, dan desa Pematang Tujuh yang kelimanya berada di kecamatan Rasau Jaya.

Selain itu, di kabupaten Sanggau terdapat satu desa yakni desa Tunggal Bakti, kecamatan kembayan. Di Bengkayang terdapat satu desa yakni desa Setia Budi, di Pontianak yakni kelurahan Siantan Tengah, kabupaten Mempawah terdapat 11 desa dan Sintang terdapat empat desa.

 

Sinergitas Semua Pihak

Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Suyatmo mengatakan, dalam upaya memberantas Narkotika, BNNP tetap akan bekerja sama semua pihak, baik Polri-TNI, dan satakte holder terkait.

“Kita tetap bersinergi dengan semua pihak,” katanya.

Untuk di wilayah perairan pihaknya telah membentuk suatu tim yang dikordinir Ditresnarkoba Polda Kalbar, yang didalamnya terdiri anggota Polda, BNN sendiri, dan Bea Cukai.

Sementara untuk jalur darat, khususnya jalur tikus, pihaknya juga terus bersinergi dengan petugas pengamanan perbatasan.  “Rencana kita ditahun 2021 kita juga akan membentuk satuan intradiksi diperbatasan. Itu rencana kita,” ungkapnya. (and)