eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. M Zeet Hamdy Assovie menjabat Sekda Kalbar selama delapan tahun. Sehingga tak sesuai pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Gubernur Kalbar Sutarmidji, berdasarkan pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, jabatan pimpinan tinggi maksimal selama 5 tahun. Seharusnya dari 3 tahun yang lalu M Zeet sudah tidak menjadi Sekda Kalbar lagi. “Saya tidak bilang selama 3 tahun dia ilegal,” katanya kepada wartawan, Minggu (30/9).
Kendati begitu kata pria yang karib disapa Midji ini, pada ayat 2 menyebutkan jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud di ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi. Setelah mendapatkan persetujuan dari penjabat pembina kepegawaian (PPK). “Ketika dia menduduki lebih dari 5 tahun pernah tidak pejabat pembina kepegawaian koordinasi dengan Komisi ASN?” tanyanya.
Midji mengaku sudah mencari, tapi tidak ada. Hasil koordinasi dengan KASN juga tidak ada. Jadi kata dia, siapa yang melanggar aturan?
“Dan saya tidak mau melanggar itu. Nah, kalau yang dibilang saya yang melanggarnya? Yang melanggar tu siape? Situ yang sudah 8 tahun seharusnya KASN sudah menegurnya,” terangnya.
Midji juga mempertanyakan kinerja Sekda terkait APBD Tahun 2018 yang mengalami defisit sebesar 12 persen. Padahal berdasarkan aturan hanya boleh 3 persen.
“Kinerja apa yang mau di nilai? Dan saya sebagai PPK tidak perlu lagi,” tegasnya.
Midji juga menegaskan, bahwa dirinya tidak memberhentikan Sekda. Namun hanya mengusulkan ke Menteri. Karena yang berhak memberhentikan hanya Presiden. Jika sudah keluar SK Presiden tentang pemberhentian.
Makanya Gubernur akan mengajukan Pj Sekda ke Menteri. Pelantikan Pj Sekda setelah dikeluarkan persetujuan dari Menteri. Kemudian proses open recruitment untuk jabatan Sekda dimulai.
Seharusnya nanti setelah ada putusan Presiden, Midji akan akan tawarkan jabatan ke M Zeet. Kalau M Zeet mau, bisa jadi Staf Ahli Gubernur, tenaga fungsional atau staf fungsional umum. “Atau kita merekomendasikan dia untuk pindah ke instansi lain,” demikian Midji.
Laporan: Rizka Nanda
Editor: Arman Hairiadi