-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Segel Lahan Terbakar di Lima Perusahaan

Segel Lahan Terbakar di Lima Perusahaan

Tim Kementerian KLH Turun ke Kubu Raya

SEGEL. Tim Kementerian KLH menyegel lahan terbakar di salah satu area perusahaan perkebunan di Kubu Raya, kemarin. Kementerian LHK for RK
SEGEL. Tim Kementerian KLH menyegel lahan terbakar di salah satu area perusahaan perkebunan di Kubu Raya, kemarin. Kementerian LHK for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tim Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) RI menyegel area lahan terbakar di lima perusahaan perkebunan di Kabupaten Kubu Raya. Penyegelan dilakukan pada 26-27 Agustus 2018 terhadap PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.

“Bu Menteri memonitor penangangan kasus karhutla dan memerintahkan kami turun langsung ke lokasi,” kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani melalui rilis yang diterima Rakyat Kalbar, Senin (27/8).

Ditegaskan pria yang akrab disapa Roy ini, pemerintah sangat serius menangani kasus karhutla. Penyegelan lokasi terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum karhutla secara tegas. Supaya ada efek jera. “Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lainnya yang terbakar, termasuk dengan menggunakan teknologi satelit dan drone,” ungkapnya.

-ads-

Baca Juga: Kabut Asap Lumpuhkan Pendidikan Kubu Raya

Saat memimpin penyegelan, Roy didampingi Direktur Pengawasan dan Sanksi Administrasi Kementerian KLH Sugeng Priyanto, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Kementerian KLH Sustyo Iriyono, para penyidik dan pengawas lingkungan hidup. Kementerian KLH mengapresiasi serta mendukung langkah-langkah yang telah diambil Satgas Karhutla, TNI-Polri, Pemda dan masyarakat Kalbar. Dalam upaya mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar.

Terhadap penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi langkah Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dan jajarannya yang menindak 26 pelaku karhutla. “Kami mengapresiasi Polda Kalbar yang dengan tegas menindak pelaku agar tidak ada lagi yang berani membakar,” kata Roy.

Sejak 2015 kata dia, Kementerian LHK sudah memberikan sanksi administrasi terhadap lebih dari seratus korporat akibat karhutla. Termasuk ada yang dicabut izinnya. “Kementerian LHK dan kepolisian telah mengajukan pidana pada puluhan kasus karhutla, termasuk kasus korporasi,” jelasnya.

Kementerian LHK juga telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggung jawab atas karhutla. Adapun gugatan ganti ruginya mencapai triliunan rupiah.

“Untuk kasus karhutla ini, kami akan menerapkan penegakan hukum berlapis. Baik itu sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Agar semakin besar efek jeranya,” harap Roy.

Baca Juga: Kabut Asap, Produk Indonesia Bisa Diboikot

Terpisah, Kabid Penataan dan Penanganan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kubu Raya, P Reksen mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi pemberitahuan secara tertulis terkait

penyegelan area lahan terbakar milik 5 perusahaan group AMS itu. Pihaknya baru mengetahui Senin (27/8) setelah mendapat informasi dari provinsi.
“Secara detail kami belum mengetahui. Baik waktunya, lokasinya dan lain sebagainya. Tapi kami hanya dapat informasi secara lisan saja,” singkat Reksen kepada Rakyat Kalbar via selular.

Sementara itu, Manager Legal Group AMS, Fauzan Abdi tidak bisa sepenuhnya memberikan komentar terkait berita penyegelan tersebut. Bahkan ia mengaku bingung dengan ada pemberitaan itu. Lantaran proses dari pihak-pihak terkait masih berjalan.

“Terhadap pemberitaan yang beredar memang ada beberapa yang bisa saya sampaikan,” ucapnya.

Untuk yang lainnya kata dia, nanti dari pusat yang akan berbicara. Makanya terkait berita penyegelan tersebut dirinya tidak bisa komentar. Lantaran pihaknya juga tidak tahu.

Baca Juga: Kabut Asap Dikeluhkan Pelaku Usaha

“Proses masih berjalan. Yang diperiksa beberapa orang dan itu di lahan masyarakat. Tapi kenapa yang muncul nama perusahaan,” tuturnya.
Namun dia mengakui ada pihak berwenang yang memang sudah turun. Namun pihaknya tetap bersikeras yang terbakar bukan milik perusahaan.

“Memang semuanya sudah turun baik dari kepolisian, tapi nanti dari Jakarta yang berbicara terkait itu. Dan bisa saya katakan itu bukan lahan kami, itu lahan bersertifikat milik masyakarat,” terangnya.

Terkait kehadiran instansi terkait bersama tim Kementerian KLH ke kantornya, ia katakan masih sebatas klarifikasi. Prosesnya masih berjalan. “Kedatangan tim di sini masih dalam tahap verifikasi,” sebutnya.

Dia mengatakan, sebetulnya yang terjadi di lapangan bukanlah penyegelan. Kelima perusahaan tersebut masih beroperasi hingga saat ini. Yang disegel pun lahan masyarakat.

“Itu bukan penyegelan, tetapi pemasangan plang kementerian. Isinya bahwa areal ini dalam pengawasan. Bukan di atas lahan kami, di kelima perusahaan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Kabut Asap Perburuk Ekonomi Kalbar

Pihaknya tetap akan mengikuti dan mendukung proses yang saat ini sedang berlangsung. Sikap perusahaan konsisten dan komitmen, walaupun itu di luar konsesi. Tapi bagian dari kewajiban perusahaan bersama mengendalikan dan menyelesaikan proses ini. “Namun yang terpenting bagi kami bagaimana cara pengendaliannya, bukan cari yang salah dan benar,” tuntas Fauzan.

Beralih ke Kabupaten Landak, lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Condong Garut (CG) yang berada di Desa Ngarak Kecamatan Mandor kembali terbakar, Minggu malam (26/8). Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin bersama personelnya mendatangi lokasi kebakaran pada Senin dinihari sekitar pukul 00.30 wib. Mereka membantu dan bersama-sama memadamkan api.

Dijelaskan Kapolsek, diketahui terjadinya kebakaran lantaran terdeteksi Modis Katalog Lapan melalui Satelit Aqua pada Minggu 26 Agustus 2018. Lokasi titik api di areal perkebunan milik PT CG, lahan produktif yang bermitra dengan masyarakat. “Luas lahan yang terbakar diperkirakan 1.5 hektare di Dusun Air Merah Desa Ngarak Kecamatan Mandor,” ujarnya, Senin (27/8).

Personel Polsek Mandor bersama Damkar perusahaan memadamkan lahan yang terbakar. Kapolsek berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan mengambil langkah-langkah agar kebakaran tidak semakin meluas. Mengajak bersama-sama melakukan upaya pemadaman api secara terus menerus.

Perusahaan harus siagakan Damkar di lokasi rawan kebakaran. Perusahaan juga mesti melakukan bloking dan kanalisasi dengan alat berat excavator. Agar titik api tidak meluas.

“Kebakaran ini jangan sampai terulang lagi. Untuk saat ini api sudah padam, tinggal sisa asap. Tapi masih perlu diwaspadai khawatir bisa menyala lagi,” pesannya.

Anuar mengakui personil Polsek Mandor tetap siap untuk membantu dalam penanggulangan karhutla. Sebab memadamkan karhutla merupakan tugas dan tanggung jawab bersama.

“Mari kita bersama-sama ikut serta menjaga wilayah kita agar bebas dari karhutla yang dapat merugikan kita semua,” ajak Anuar.

Laporan: Syamsul Arifin, Antonius
Editor: Arman Hairiadi

Exit mobile version