eQuator – Sambas. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Sambas, Rudi Hartono SH memastikan angka perceraian tertinggi di Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak, bukan Kabupaten Sambas seperti isu yang merebak akhir-akhir ini.
“Data PA Sambas tahun 2014, dari 840 perkara, cerai gugat sebanyak 627 perkara, dan cerai talak 144 perkara. Jadi Sambas bukan yang tertinggi angka perceraiannya, melainkan Kota Pontianak,” tegas Rudi Hartono SH kepada wartawan, Kamis (5/11).
Pasangan suami istri disebut bercerai, jelas Rudi menjelaskan, jika sudah dinyatakan bercerai sesuai putusan PA, alias sudah mengantongi akta cerai karena memiliki keputusan tetap. “Untuk tahun 2015, PA Sambas belum bisa memberikan kepastian, karena secara keseluruhan belum direkap dan dilaporkan akhir tahun. Tapi untuk gambaran umum, saat ini angka perkara yang masuk masih berkisar 840-an, sedangkan yang sudah memiliki kepastian hukum bercerai sekitar 700-an,” jelasnya.
Jika dibandingkan antara angka perceraian dengan angka perkawinan, ungkapnya, maka jumlah angka perceraian cukup rendah, karena dari data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sambas, jumlah perkawinan pada tahun 2014 sebanyak 4.225 perkawinan. Sedangkan tahun 2015, hingga Oktober jumlahnya perkawinan mencapai 3.584 perkawinan. “Artinya jumlah perkawinan sangat besar dari perceraian,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas, Drs H Sunaryo menjelaskan, angka perceraian di Kabupaten Sambas lebih rendah jika dibandingkan dengan angka perkawinan. “Berdasarkan data yang ada, angka perceraian di Kabupaten Sambas jauh lebih rendah dibandingkan jumlah perkawinan yang terjadi,” jelasnya.
Sunaryo menegaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diberikan empat kewenangan. Pertama, administrasi kependudukan antar lain penertiban Kartu Keluarga (KK), pembuatan surat pindah datang, KTP elektronik dan lainnya. Kedua, pelayanan catatan sipil yang menyangkut antara lain penertiban permohonan akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan dan perceraian non Muslim, pengangkatan anak dan lain-lain.
Sedangkan kewenangan ketiga, ialah pengelolaan informasi kependudukan, seperti diamankan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Disebutkan bahwa satu satunya data kependudukan yang digunakan untuk kepentingan nasional antara lain untuk menentukan besarnya DAU suatu daerah, untuk urusan kriminal, perencanaan pembangunan daerah, dan kegiatan politik terkait pemilihan umum legislatif, Pilpres, Pilkada, DPD. dimana data pemilih bersumber dari data yang ad di data SIAK Kemendagri,” paparnya.
Keempat, menyangkut kewenangan perkembangan profil kependudukan. Profil ini akan dijadikan landasan perencanaan pembangunan suatu daerah. “Dengan demikian, Kemenag bersinergis menghimpun data-data kependudukan, terutama terkait perkawinan dan perceraian dan peristiwa penting lain yang terkait kependudukan bersama Disdukcapil,” ungkapnya.
Reporter: Muhammad Ridho
Redaktur: Yuni Kurniyanto