eQuator – Sambas. Sebanyak 6.583 surat suara yang terdiri dari 4.259 surat suara lebih dan 2.324 surat suara rusak, Minggu (6/12) pukul 10.30 dimusnahkan. Pembakaran logistik Pilkada di Sekretariat KPU Sambas disaksikan Kasat Intelkam Polres Sambas, dan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sambas.
“Pemusnahan surat suara dilakukan sesuai Pasal 40 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terhadap surat suara yang rusak dan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan,” terang Komisioner KPU Sambas, Ikhlas ST ditemui wartawan usai pemusnahan surat suara.
Ketua KPU Sambas, Suaib SPd menambahkan, setelah surat suara rusak dan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2015 dimusnahkan, dia berharap tidak timbul masalah selama Pilkada digelar di Kabupaten Sambas.
Surat suara yang dimusnahkan, rinci Suaib, terdiri dari surat suara yang terpotong sehingga tidak sesuai ukuran sebanyak 2.026 lembar, surat suara rusak karena noda berwarna kuning, hitam dan ping pada foto pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2015 berjumlah 74 lembar, ditambah surat suara rusak lainnya sebanyak 224 lembar. “Jadi total surat suara rusak 2.324 lembar, dan 4.259 surat suara yang lebih,” paparnya.
Suaib menjelaskan, pemusnahan 6.583 surat suara dilakukan dengan dibakar. Sebelumnya, surat suara yang dimusnahkan dicek kembali. “Usai pemusnahan surat suara, dilanjutkan penandatanganan berita acara bukti telah dimusnahkannya surat suara tersebut,” pungkasnya. (edo)