eQuator.co.id – SERANG – Sebanyak 49 Anggota DPRD Kabupaten Serang belum menyerahkan
formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Padahal surat permintaan dari KPK beberapa kali dilayangkan ke DPRD.
Sejak dilantik pada 2014, dari 50 anggota DPRD, baru satu anggota DPRD yang melaporkan kekayaannya ke KPK, yakni Mohamad Dana dari Fraksi PKS. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Baru satu orang yang mengumpulkan formulir LHKPN,” kata salah satu pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Serang yang enggan disebutkan namanya ini saat ditemui Tangerang Ekspres di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu. Menurut dia, formulir LHKPN milik Mohamad Dana sudah diserahkan ke KPK.
“Dipaketkan langsung, Pak Dana sudah dua kali mengirimkan (formulir LHKPN),” katanya.
Ia mengatakan, KPK mempertanyakan lagi Anggota DPRD Serang
yang belum menyerahkan formulir LHKPN. “KPK menyampaikan ke Badan
Kepegawaian Daerah kenapa anggota DPRD Serang belum menyerahkan
formulir LHKPN,” katanya.
Ia mengatakan, dirinya sudah lama menyerahkahkan formulir LHKPN itu ke masing-masing Anggota DPRD untuk diisi. Formulir itu diterima tapi tak dikembalikan lagi. “Ketika ditayakan lagi, mau dikirim, bilangnya nanti-nanti saja,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PDI Perjuangan Ida
Rosida Lutfi membenarkan jika masih banyak anggota DPRD Serang yang
belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK dengan mengirimkan formulir
LHKPN. Ida tak tahu apa yang menjadi alasannya. Dirinya pun mengakui
belum mengembalikan formulir LHKPN.
“Saya belum menyerahkan formulir LHKPN, belum lengkap, lagi dilengkapi,” ujarnya.
Ida mengatakan, dirinya sudah konsultasi ke Sekretaris DPRD Odi Budiono tentang nilai tanahnya yang dimasukkan ke formulir LHKPN itu apakah harga dulu atau sekarang. Ida mengatakan, adanya formulir LKHPN itu bagus karena sekarang ini era keterbukaan. (tnt)