Tuntut Pemerintah PHK TKA yang Ilegal dan Buruh Kasar

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Jakarta-RK. Permasalahan Tenaga Kerja Asing yang bekerja secara ilegal terus menuai protes keras dari pihak buruh Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang bakal mengajukan gugatan warga negara atau biasa disebut citizen lawsuit kepada negara untuk menyetop adanya impor buruh asing. Pasalnya, hal tersebut diakui menjadikan salah satu tujuan mengundang investasi asing menjadi sia-sia.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya berencana bakal mengajukan citizen lawsuit terhadap negara di 20 provinsi berbeda. Hal tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah untuk segera memutuskan hubungan kerja terhadap TKA yang tidak memenuhi ketentuan. Serta, menyetop adanya perjanjian baru perekrutan TKA yang bisa diisi oleh SDM lokal dalam proyek-proyek kedepan.

’’Tuntutan ini kami tujukan terutama kepada TKA Tiongkok yang seringkali ikut bersamaan dengan proyek-proyek modal asing dari negara tersebut,’’ jelasnya di Jakarta kemarin (4/1).

Dia menuntut pemerintah bersikap tegas dalam menentukan kategori mana pekerja asing yang harusnya dipekerjakan. Menurutnya, jika terdapat spesifikasi yang sebenarnya bisa dipenuhi dengan tenaga domestik, harusnya hal tersebut dipandang sebagai buruh kasar.

Contohnya, lanjut dia, kasus yang terjadi di proyek pabrik smelter milik Virtue Dragon di Kendari. Memang untuk pekerja yang menangani pembangunan smelter sendiri, seorang teknisi harus punya keahlian spesifik sehingga harus didatangkan langsung dari negara asal. Namun, untuk pembangunan fasilitas pendukung seperti pipa dan bangunan, Said yakin pekerja lokal punya kompetensi yang lebih dari cukup.

’’Jangan dikira di negara ini tidak ada tukang las yang handal. Malah pekerja-pekerja dari Tiongkok itu ada yang kerjanya cuma sebagai tukang angkat-angkat. Jelas kondisi ini tidak akan diterima oleh KSPI,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, proyek-proyek modal asing sengaja diundang dengan pelbagai isentif untuk membuat efek ganda. Bukan hanya soal pembangunan fasilitas manufaktur, namun juga penyerapan tenaga kerja lokal yang akhirnya memeratakan kesempatan kerja. Namun, dampak positif itu hilang dengan adanya pekerja-pekerja yang dari negara asal investor tersebut.

’’Kami akan buat posko pengaduan untuk mengetahui sampai seberapa jauh dan seberapa banyak persebaran TKA Ilegal terutama yang berasal dari Tiongkok,’’ jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indoensia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan bahwa perekrutan tenaga kerja asing harusnya dilakukan dengan spirit alih teknologi. Artinya, TKA harus mengajarkan ketrampilan baru yang belum banyak diketahui oleh tenaga Indonesia.

Namun, nyatanya TKA yang dipekerjakan tanpa adanya proses pembelajaran. Hanya karena pertimbangan budaya dan bahasa dari investor asing asal Tiongkok.

Staff Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dita Indah Sari menyatakan, pihaknya sebenarnya sudah berupaya untuk terus mencegah adanya TKA Ilegal. Baik ilegal secara izin kerja maupun yang mempunyai izin namun tak melaksanakan fungsi secara benar.

Namun, pengawasan tersebut diakui tak akan pernah maksimal tanpa ada peran serta masyarakat yang ikut melaporkan kelompok orang asing yang mencurigakan atau rekan kerja asing yang tak melakukan pekerjaan sesuai jabatan. ’’Kami berkomitmen untuk menindak laporan dari masyarakat,’’imbuhnya. (Jawa Pos/JPG)