Ibu Kota Dipindah, Peluang Besar TKA Masuk ke Kalimantan

Ilustrasi pemindahan ibu kota. Foto: Prokal/JPNN

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Banyak yang setuju da  tidak terhadap rencana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia. Pasalnya banyak dampak yang bakal dimunculkan, baik negatif maupun positifnya.

Salah satu dampak positif yakni bakal mendorong investor untuk berduyun-duyun ke pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga ini.

Alhasil, kebutuhan tenaga kerja akan semakin besar. Namun demikian yang patut diwaspadai adalah peluang masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sangat berpotensi.

“Geografis Kalimantan yang berbatasan darat dengan negara tetangga tentu menjadi peluang besar masuknya TKA. Sehingga pengawasan terhadap TKA harus semakin ditingkatkan,” ujar H. Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Selasa (3/9).

Menurutnya bukanlah hal mustahil  peluang besar itu dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memasok TKA secara ilegal ke Kalimantan. “Ini tugas Keimigrasian untuk memastikan tidak ada TKA ilegal yang masuk,” tegasnya.

Suriansyah menyebut imigrasi memiliki peran yang sangat penting dalam urusan ini. pengawasan harus ditingkatkan sebagai antisipasi terhadap hal-hal yang meungkinsaja terjadi ke depannya. oleh karenanya, sebelum terjadi maka wajib untuk diantisipasi. “Harus aktif. Jangan menunggu laporan masyarakat baru bergerak,” pintanya.

Setiap mega proyek di Kalimantan seperti pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing di Kabupaten Mempawah, sangat mungkin memanfaatkan TKA. Harus dipastikan mereka dilengkapi dokumen yang sah dan dipantau secara berkala.

Pembangunan Pelabuhan saja menjadi peluang bagi masuknya TKA, apalagi bila pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan terealisasi. Dapat dipastikan akan banyak mega proyek yang membutuhkan banyak tenaga kerja.

“Sebelum menimbulkan masalah, otoritas terkait meningkatkan pengawasan untuk memantau pergerakan TKA di Kalimantan, termasuk di Kalbar. Kalau perusahaan mempekerjakan TKA dengan dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan, tentu tidak masalah,” paparnya.

Namun apabila TKA itu ilegal, harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan setelah jumlahnya melimpah dan menimbulkan gejolak di masyarakat, baru bertindak.

 

Reporter: Gusnadi

Redaktur: Andry Soe