Karol: Jalani Jabatan dengan Tanggung Jawab

Pelantikan 46 Pejabat Pemkab Landak

PELANTIKAN. Pelantikan pejabat administrator, pengawas dan fungsional auditor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak. Pelantikan digelar di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Kamis (23/5). (Antonius-RK)

eQuator.co.id – NGABANG-RK. Bupati Landak, Karolin Margret Natasa melantik 46 pejabat di lingkungan Pemkab Landak, di aula besar kantor bupati setempat, Kamis (23/5).
Pejabat tersebut diantaranya administrator setara eselon III sebanyak 12 orang, pengawas setara eselon IV sebanyak 33 orang dan fungsional atau auditor ahli pertama satu orang.
Karol menegaskan, rotasi jabatan ini sebagai proses penyegaran dan penyesuaian kebutuhan personel. Oleh karenanya para pejabat yang dilantik bisa melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Jabatan yang diberikan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, komitmen serta mampu membangun kerja sama dalam suatu organisasi, sehingga dapat memberikan hasil kerja yang maksimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pinta Karolin.
Pelantikan yang dilaksanakan ini telah melalui tahapan sesuai dengan mekanisme mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu berdasarkan penilaian oleh tim penilai kinerja ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak.
“Perlu saya sampaikan dalam memberikan pertimbangan tersebut tidaklah mudah dilaksanakan. Karena dalam menempatkan seseorang dalam suatu jabatan harus melihat track record, masa kerja, latar belakang pendidikan, kompetensi yang dimiliki dan hal-hal yang harus diperhatikan terkait dengan kesesuaian seorang ASN dalam suatu jabatan,” jelas Karolin.
Dia berharap kepada para kepala OPD harus mampu membina serta membimbing bawahan dan mampu membangun koordinasi, komunikasi serta melakukan kerja sama efektif secara berjenjang.
“Kemudian bangun koordinasi, komunikasi dan kerja sama efektif secara berjenjang. Ini perlu menjadi perhatian semua pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Landak,” harapnya.
Dia menyebutkan, mutasi dan rotasi di jajaran pejabat merupakan bagian dari pola pembinaan karir ASN. Sehingga ASN yang telah menduduki jabatan paling kurang dua tahun atau paling lama lima tahun akan dilaksanakan evaluasi terhadap kinerjanya.
Rotasi jabatan ini bukan untuk kepentingan pegawai bersangkutan. Tetapi bertujuan untuk pembenahan dan  pemantapan OPD di lingkungan Pemkab Landak.
“Pengembangan karir juga dilaksanakan bukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih kepada pembenahan dan pemantapan organisasi perangkat daerah di lingkungan kerjanya masing-masing,” ungkapnya.
Karolin juga berpesan kepada ASN yang dilantik, bisa bekerja dengan baik dan dapat segera beradaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing.
“Dengan penyegaran yang dilakukan, agar tidak bosan, karena bertahun-tahun melakukan hal yang sama, sehingga menjadi miskin dalam ide-ide kreatif dan inovatif,” pungkas Karolin.(ius).