eQuator.co.id – Sintang-RK. Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar acara ramah tamah dengan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan rombongan, Jumat (25/1) malam. Kegiatan di aula rumah dinas Bupati Sintang itu dihadiri sekitar seratus undangan.
Dalam sambutannya Sutarmidji mengatakan, semenjak menjabat sebangai Gubernur Kalbar dirinya banyak melakukan pembenahan terhadap pemahaman peraturan. Namun dalam penegakan peraturan, banyak yang beranggapan dirinya melakukan diskriminalisasi dan balas dendam. “Ini sebetulnya tidak benar,” katanya dalam rilis Humas Pemkab Sintang kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (26/1).
Pria yang karib disapa Midji itu menegaskan, dirinya hanya mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 117 menyebutkan, jabatan tinggi pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Sementara pejabat tersebut (Sekda Kalbar M. Zeet Hamdy Assovie, Red) sudah menjabat 8 tahun. “Ayat 2 Pasal 117 memang memperbolehkan diperpanjang jabatan,” ujarnya.
Tetapi kata Midji, harus memenuhi lima syarat. Yaitu harus ada evaluasi, kompetensi, persetujuan PPK, rekomendasi ASN, dan kebutuhan organisasi. “Saya menonaktifkan pejabat tersebut, dan saya juga akan melakukan kajian dan evaluasi terhadap semua sistem pegawai di jajaran saya,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan, masih banyak yang menjadi tanggung jawab dirinya untuk mewujudkan kemajuan pembangunan Kalbar. Di antaranya pembentukan Propinsi Kapuas Raya, masalah infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. “Termasuk di Kabupaten Sintang,” ucap Midji.
Sementara itu, Bupati Sintang Jarot Winarno dalam sambutannya mengatakan, kunjungan Gubernur Kalbar selama dua hari kemarin menjadi semangat baru bagi percepatan pembangunan di kabupaten yang dipimpinnya. Ada beberapa pembangunan kegawatdarutan infrastruktur dasar yang akan secepatnya dituntaskan. Yaitu 9 jembatan. Termasuk menuntaskan seluruh jembatan di ruas jalan Serawai menuju Ambalau. Kemudian jembatan Ketungau Dua yang lama diinginkan masyarakat ditargetkan tuntas tahun ini melalui APBD, DAK, hibah Kementrian PUPR senilai Rp9,3 miliar.
“Saya telah meninjau langsung jalan menuju perbatasan bersama Gubernur Kalbar dalam kunjungannya setelah menerima Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” terangnya.
Dalam Inpres tersebut, PLBN Sungai Kelik di Kecamatan Ketungau Hulu merupakan prioritas ketiga. Kemudian jalan poros Sintang menuju Jasa Sungai Kelik juga menjadi prioritas. Hasil kunjungan Gubernur Kalbar kemarin, dirinya yakin ruas jalan sepanjang 58,7 kilometer dari Sintang-Seboho akan secepatnya dituntaskan. “Termasuk jalan propinsi yang ada di daerah ini,” sebutnya.
Gubernur dan dirinya juga telah meninjau lahan calon lokasi pembangunan kantor Gubernur dan DPRD Kapuas Raya. Namun Jarot masih merahasiakan di mana lokasi dimaksud. “Gubernur Kalbar telah menyediakan anggaran sekitar Rp1,1 miliar dan Rp900 juta,” ungkap Jarot.
Dikutip dari www.setkab.go.id, Inpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, diteken Presiden Jokowi pada 17 Januari 2019. Inpres tersebut ditujukan kepada Menko Polhukam, Mendagri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Menkominfo, Menteri Pertanian, Menteri LHK, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Desa PDTT, Menteri ATR/Kepala BPN, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas. Inpres juga ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPP, Gubernur Riau, Gubernur Kalbar, Gubernur Kaltara, Gubernur NTT, Gubernur Papua, Bupati Natuna, Bupati Bengkayang, Bupati Sintang, Bupati Nunukan, Bupati Malinau, Bupati Kupang, Bupati Timor Tengah Utara, Bupati Merauke, dan Bupati Boven Digul.
Kepada mereka, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat pembangunan 11 PLBN Terpadu Sarana dan Prasarana Penunjang di kawasan perbatasan. Yaitu PLBN Terpadu Serasan, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Riau; PLBN Terpadu Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar; PLBN Terpadu Sei Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalbar.
Kemudian PLBN Terpadu Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kaltara; PLBN Terpadu Labang, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Kaltara; PLBN Terpadu Long Midang, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kaltara; PLBN Terpadu Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Kaltara; PLBN Terpadu Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT; PLBN Terpadu Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT; PLBN Terpadu Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua; dan PLBN Terpadu Yetetkun, Distrik Ninati, Kabupaten Bovel Digul, Papua.
Khusus kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk memberikan pengarahan dan pengawasan umum dalam pelaksanaan pembangunan 11 PLBN Terpadu itu. Sementara Mendagri memfasilitasi percepatan penyelesaian status Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah di 11 PLBN Terpadu. Menteri Pertahanan (Menhan) merumuskan kebijakan pengamanan kawasan 11 PLBN Terpadu. Sedangkan Menteri Hukum dan HAM menyiapkan petugas dan sarana keimigrasian di PLBN Terpadu.
“Menteri Keuangan menyiapkan langkah-langkah percepatan untuk pengalihan status BMN, dan menyiapkan petugas dan sarana kepabeanan di PLBN Terpadu,” instruksi Presiden kepada Menkeu dalam Inpres tersebut.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk: a. menyiapkan petugas dan sarana kekarantinaan di PLBN Terpadu; dan b. menyiapkan petugas dan sarana pelayanan kesehatan di PLBN Terpadu.
Sedangkan Menteri Perdagangan diinstruksikan untuk menetapkan regulasi dan/atau pedoman penyelenggaraan kegiatan perdagangan dan/atau tata niaga lintas batang, dan menyediakan dan/atau merevitalisasi pasar di kawasan perbatasan. “Menteri ESDM mempercepatan penyediaan sarana dan prasarana kelistrikan serta ketersediaan bahan bakar minyak di PLBN Terpadu dan sekitarnya,” bunyi Instruksi Presiden itu.
Kepada Menteri PUPR, Presiden menginstruksikan untuk: a. menyusun master plan 11 PLBN Terpadu sesuai dengan Tipologi PLBN; b. mempercepat pembangunan gedung dan menyediakan sarana prasarana pendukung pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara di 11 PLBN Terpadu; c. menyediakan perumahan dan sarana pendukung lain bagi pengelola PLBN Terpadu, petugas kepabeanan, petugas keimigrasian, petugas kekarantinaan, dan petugas pengamanan kawasan perbatasan.
Menteri PUPR juga diinstruksikan Presiden untuk sarana prasarana kawasan penunjang PLBN Terpadu berupa perumahan, pasar, rumah ibadah, penyediaan jaringan air minum dan persampahan; dan pembangunan jalan akses dan jalan poros dari/atau ke kawasan PLBN Terpadu.
Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Perhubungan untuk: a. menyiapkan petugas dan membangun sarana prasarana serta moda transportasi di kawasan PLBN Terpadu dan kawasan sekitarnya; dan b. melakukan pembangunan terminal transit penumpang dan terminal barang internasional di kawasan PLBN Terpadu beserta fasilitas penunjangnya.
Sedangkan Menkominfo diinstruksikan Presiden untuk: a. membangun pemancar dan jaringan telekomunikasi dan informasi di kawasan PLBN Terpadu dan sekitarnya; dan b. menyediakan sarana komunikasi data/internet yang berkualitas di kawasan PLBN Terpadu dan sekitarnya.
“Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mempercepatan penyelesaian permasalahan lahan yang berkaitan dengan status kawasan,” bunyi Instruksi Presiden kepada Menteri LHK.
Untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Presiden menginstruksikan untuk: a. mempercepatan proses penyesuaian tata ruang dan sinkronisasi rencana detail tata ruang di kawasan PLBN Terpadu; b. memfasilitasi pengadaan tanah untuk pembangunan PLBN Terpadu dan kawasan penunjang; dan c. menyelesaikan administrasi pendaftaran tanah untuk pembangunan PLBN Terpadu dan kawasan penunjang.
Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Presiden menginstruksikan untuk mengoordinasikan proses penyusunan program dan anggaran pembangunan 11 PLBN Terpadu. Khusus kepada Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Presiden menginstruksikan untuk: a. menetapkan tipologi 11 PLBN Terpadu; b. menetapkan masterplan pembangunan 11 PLBN Terpadu; c. mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan 11 PLBN Terpadu sesuai dengan tipologi dan masterplan; d. melakukan evaluasi dan pelaksanaan pengawasan pembangunan PLBN Terpadu dan sarana penunjang; dan e. menyiapkan kelembagaan dan petugas pengelola PLBN Terpadu.
Untuk Gubernur Riau, Kalbar, Kaltara, NTT, dan Papua sesuai kewenangannya, Presiden menginstruksikan untuk: a. memfasilitasi percepatan pembangunan PLBN Terpadu; dan b. mengkoordinasi dan memfasilitasi pengalihan aset Barang Milik Daerah dan/atau Barang Milik Negara.
Perintah yang sama kepada gubernur-gubernur di atas juga disampaikan Presiden kepada 11 bupati/kepada daerah yang wilayahnya menjadi wilayah pembangunan 11 PLBN Terpadu, dengan tambahan instruksi untuk mempercepat proses perizinan pelaksanaan pembangunan PLBN Terpadu.
“Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud melakukan langkah-langkah terobosan dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan PLBN Terpadu paling lambat 1 tahun sejak Inpres ini dikeluarkan,” bunyi diktum ketiga Inpres tersebut.
Pembiayaan pelaksanaan percepatan pembangunan PLBN Terpadu dan sarana prasarana penunjang, menurut Inpres ini, dibebankan pada APBN, APBD, serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019, yang dikeluarkan di Jakarta pada 17 Januari 2019 itu.
Editor: Arman Hairiadi