Penyesuaian Harga Tanah Libatkan RT

Pemkab Gencar Sosialisasi NJOP

Bupati Sambas, dr Hj Juliarti Djuhardi Alwi MPH memaparkan pentingnya penyesuaian harga tanah dalam Sosialisasi NJOP di Kecamatan Teluk Keramat. M Ridho

eQuator – Sambas. Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Sambas gencar mensosialisasikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ke seluruh kecamatan se-Kabupaten Sambas. Tidak hanya pemerintah kecamatan dan desa, tapi juga pengurus Rukun Tetangga (RT) dilibatkan dalam penyesuaian harga tanah.

Penegasan itu disampaikan Bupati Sambas, dr Hj Juliarti Djuhardi Alwi MPH saat Sosialisasi NJOP di Kecamatan Teluk Keramat, Selasa (3/11).

Dalam kegiatan yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sambas itu, Bupati menegaskan, sosialisasi bertujuan untuk menyesuaikan harga tanah yang berlaku di Kabupaten Sambas. “Pungutan pajak dan retribusi dilakukan untuk kesejahteraan rakyat, karena hasil pendapatan dari pungutan pajak dan retribusi ke depannya akan dikembalikan lagi ke desa pengelolanya, dan diperuntukkan untuk membantu pembangunan desa,” jelas Bupati.

Pentingnya dilakukan sosialisasi, karena penyesuaian NJOP sangat diperlukan. Apalagi dari data Dispenda Kabupaten Sambas, NJOP yang ada sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu ditinjau ulang. “Penyesuaian tersebut erat kaitannya dengan target sektor penerimaan atau PAD, karena dari tahun ke tahun, target pendapatan daerah kita terus mengalami peningkatan. Penyesuaian NJOP menjadi kebutuhan saat ini demi kebaikan masyarakat,” jelasnya.

Seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sambas diimbau agar mendukung penyesuaian NJOP. Salah satunya, memberikan keterangan yang benar seputar NJOP yang cocok bagi masing-masing wilayah. “Yang lebih tahu wilayahnya adalah para kades, kadus hingga RT. Sosialisasi penyesuaian NJOP harus menghasilkan hal yang bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri, makanya dalam sosialisasi ini semua unsur dilibatkan,” ujar Bupati.

Dengan penyesuaian NJOP, jelas Bupati, tentunya dapat memberikan dukungan bagi besaran PAD pembangunan yang berlangsung di masing-masing wilayah. “Penyesuaian ini adalah untuk menggali potensi riil pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga ke depannya, proyeksi target pendapatan dapat kita rencanakan dengan baik,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dispenda Kabupaten Sambas, Heriyanto menjelaskan, sosialisasi NJOP dilaksanakan agar penyesuaian harga tanah memberikan dampak yang baik bagi penyelenggaraan layanan pendapatan daerah Kabupaten Sambas. “Salah satu tujuannya, mencapai tertib administrasi dalam menentukan standar nilai tanah yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.

Heriyanto menegaskan, target penerimaan PBB Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Sambas mencapai Rp 3,2 miliar, dan BPHTB Rp 1,5 miliar. Target penerimaan BPHTB akan semakin meningkat, jika NJOP bisa disesuaikan dan meningkat minimal Rp 2 miliar. “Sesuai PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 97 menyebutkan, kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, dengan ketentuan 60 persen dibagi secara merata, dan 40 persen secara proporsional dari desa masing-masing,” tegasnya.

 

Reporter: Muhammad Ridho

Redaktur: Yuni Kurniyanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.