Pencuri Motor Karyawan Mega Mix Dibekuk

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Sungai Raya-RK. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (28/3) sekitar pukul 13.23 Wib.

Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto menyampaikan, pelaku berinisial Ad. Pemuda 27 tahun yang tinggal di Komplek Saigon Lestari, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur ini, mencuri sepeda motor metik milik Rizka.

Pencurian itu terjadi dikala perempuan 21 tahun itu memarkirkan motornya di parkiran Kantor Mega Mix Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, tempatnya bekerja.

“Teman korban melihat motor korban tak ada di tempat semula seperti biasanya. Kemudian dilaporkan ke korban,” terang Suanto, Jumat (29/3).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Sungai Raya.

“Setelah itu anggota Lidik Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian keberadaan pelaku sudah diketahui. Dan, lngsung saja anggota mengamankan pelaku di kediamannya,” papar Suanto.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tak melakukan perlawanan. Pelaku pun mengaku perbuatannya saat diinterogasi di tempat. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Sungai Raya untuk diperiksa lebih lanjut. Kini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegas Suanto. (tri)