eQuator.co.id – Singkawang-RK. Seorang pelajar berinisial TF terpaksa berurusan dengan kepolisian. Pemuda 18 tahun itu diamankan anggota Polsek Singkawang Barat karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bahkan, pengakuannya telah beraksi lebih dari 30 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Singkawang.
“Pelaku ini pelajar kelas 12 di salah satu SMA di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Pelaku beraksi sejak tahun 2016,” ujar Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Sudiyono, Jumat (28/12).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku beraksi dengan cara mendorong motor para korban yang sedang terparkir. Di tempat yang aman, pelaku membongkar kunci kontak motor.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendiri. Melainkan dengan enam teman lainnya yang berbeda-beda. Empat rekan pelaku masih buron,” jelasnya.
Lanjutnya mengatakan, setiap motor hasil curian itu dijual dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp4 juta. “Menurut pengakuan pelaku, uang hasil curiannya digunakan untuk berfoya-foya dan lain sebagainya,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek. Dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita dua sepeda motor hasil curian.
Pelaku TF pun mengakui hasil pencurian dipakai untuk berfoya-foya. “Sudah 30 kali saya beraksi. Uangnya saya belikan pakaian. Untuk berfoya-foya juga,” akunya. (hen)