eQuator.co.id – Kasat Reskrim Polres OI Haris Munandar kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) mengatakan, setelah pihaknya bertanya ke BIN daerah, nama M Hatta tak terdaftar sebagai anggota. “Dipastikan gadungan,” tegas Kapolres AKBP Denny.
Saat diperiksa, Hatta mengaku bahwa dirinya direkrut oleh Mayjen B dan Letkol T di Jakarta pada tahun 2013 lalu. Mereka bertemu di sebuah hotel. Hatta diminta melampirkan KTP, ijazah, dan menyerahkan uang Rp50 juta.
“Oleh perwira tinggi tersebut, tersangka ini diberi senpi, identitas, KTA, dan setiap tahunnya mentransfer Rp10 juta untuk memperpanjang izin senpi tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Kini, tersangka Hatta dijerat atas kepemilikan senpi tanpa izin. Sesuai dengan Pasal 1 UU No.12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
Hatta berdalih senpi yang dimilikinya belum pernah digunakan untuk tindak kejahatan. “Untuk jaga diri,” ujarnya. (jpnn)